Media KPK
KALIMANTAN-BENGKULU

Kejati Kaltim Menahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Di Bank Kaltimtara

MEDIA K-PK SAMARINDA KALTIM
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan pada hari Kamis (24/20/2024)

Tidak berselang waktu lama setelah menetapkan 1 orang tersangka dan melakukan penahanan atas dukungan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, kembali menetapkan 2 orang tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka,”kata Toni Yuswanto. SH.,MH

Adapun 2 orang yang telah ditangkap sebagai tersangka dan dilakukan penahanan adalah DZ selaku pimpinan Bidang Perkreditan Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan dan ZA selaku penyelia Kredit UMKM dan Koperasi Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan

Dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: PRINT-06/0.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka tersebut

Kasus Posisi Singkat: Bahwa tersangka DZ dan ZA tersebut bersama-sama dengan RH (Branch) Manager PT.Erda Indah) yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan pengajuan dan pencairan kredit Bank Kaltimtara kepada PT.Erda Indah yang ditunjuk seolah-olah untuk modal kerja pada proyek pembangunan Hunian tetap paskah bencana di Sulawesi Tengah dengan didasarkan pada surat perintah kerja (SPK), dan surat perjanjian pemborongan pekerjaan (SPPP) yang diduga palsu atau fiktif, faktanya pekerjaannya yang diajukan tersebut tidak ada

Atas pemberian kredit tersebut telah merugikan keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp.15 Milyar

Terhadap para tersangka, disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pindah Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pindah Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Atas penetapan kedua tersangka tersebut, Tim Penyidik langsung melakukan upaya paksa yaitu tindakan penahanan terhadap para tersangka dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Oktober 2024 di Rutan Kelas 1A Samarinda

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka berdasarkan ketentuan pasal 21 (1) dan ayat (4) huruf a KUHP yaitu karena diduga melakukan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidananya.

Sumber: Humas
Liputan: Muhamad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!