HUKUM & POLITIKJABAR-JATENG-D.I.YPILIHAN

SP2Lid Polrestro Bekasi Kota Digugat Lewat Praperadilan di PN Bekasi

KOTA BEKASI | mediakpk.co.id – Sidang praperadilan terkait gugatan atas penghentian penyelidikan (SP2Lid) oleh Polrestro Bekasi Kota kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta, Rabu, (8/7/2026).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam persidangan, saksi ahli Dr. H. Suparno, S.H., M.H., M.M., menyampaikan bahwa penetapan SP2Lid dapat diuji melalui mekanisme praperadilan meskipun belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, apabila proses penyelidikan belum dilakukan secara lengkap dan menyeluruh, penghentian penyelidikan dapat dinilai prematur dan layak diuji di pengadilan.

Saksi ahli juga menegaskan bahwa penyelidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyidikan sehingga harus dilakukan secara profesional hingga seluruh bukti dan keterangan diperoleh secara memadai.

Sementara itu, saksi fakta Osman Sirait menerangkan bahwa dirinya mengetahui adanya dua kali proses eksekusi rumah milik pemohon, Lambok Nababan, di Kelurahan Pengasinan, Kota Bekasi. Eksekusi pertama batal karena diduga terjadi kekeliruan alamat, sedangkan eksekusi berikutnya akhirnya terlaksana.

Hakim tunggal Dr. Fahzal Hendrik, S.H., M.H. menegaskan bahwa tujuan praperadilan bukan untuk mempermalukan institusi kepolisian, melainkan untuk menguji apakah penanganan perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemohon Lambok Nababan menggugat sah atau tidaknya penerbitan SP2Lid atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/901/2024.

Melalui permohonannya, pemohon menilai penghentian penyelidikan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai KUHAP serta mengabaikan petunjuk dari Biro Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sidang praperadilan yang teregister dengan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks tersebut akan dilanjutkan sesuai agenda persidangan berikutnya untuk mendengarkan kesimpulan dari para pihak sebelum majelis menjatuhkan putusan. (DN)

error: Content is protected !!