Sidang Praperadilan Nomor 9 di PN Bekasi Berlanjut, Pemohon Hadirkan Saksi Ahli dan Saksi Fakta
KOTA BEKASI | mediakpk.co.id – Sidang lanjutan praperadilan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, Rabu (8/7/2026). Sidang yang memasuki agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Hakim Tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.H.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pada persidangan kali ini, pihak pemohon menghadirkan seorang saksi ahli dan seorang saksi fakta untuk memberikan keterangan di hadapan majelis. Sementara itu, pihak termohon tidak menghadirkan saksi dalam agenda persidangan tersebut.
Saksi ahli, Dr. H. Suparno, S.H., M.H., M.M., menerangkan bahwa penghentian penyelidikan (SP2Lid) dapat diuji melalui mekanisme praperadilan apabila proses penyelidikan dinilai belum memenuhi unsur atau persyaratan yang semestinya.
“Menurut penafsiran saya, apabila suatu perkara dihentikan melalui SP2Lid padahal proses penyelidikannya belum memenuhi syarat, maka pemohon dapat mengajukan upaya hukum agar penyelidikan kembali dilanjutkan,” ujarnya di hadapan persidangan.
Ia menambahkan, sepanjang proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, penyelidikan dapat dilanjutkan kembali.
Sementara itu, saksi fakta Osman Sirait menyampaikan keterangannya mengenai proses eksekusi objek sengketa. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi sempat mengalami kendala karena adanya dugaan kekeliruan pada nomor rumah yang menjadi objek eksekusi.
Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Bilher Situmorang, S.H., menyatakan optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang telah diajukan.
“Kami berharap Yang Mulia Hakim dapat menilai seluruh fakta persidangan secara objektif demi tegaknya keadilan. Harapan kami, penyelidikan terhadap perkara ini dapat dibuka kembali dan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Bilher.
Menurut Bilher, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti yang dinilai menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan penghentian penyelidikan, termasuk terkait mekanisme pemberitahuan kepada pelapor.
Sidang praperadilan tersebut masih akan berlanjut dengan menyampaikan kesimpulan dari para pihak dan sesuai agenda yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus. (DN)

