Berita Menarik : Menakar Masa Depan Lermatang: Meluruskan Status Hukum Lahan 662 Hektare
“Simak Beritanya”
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ambon. MediaKPK.Co.Id.,
Status lahan seluas 662 hektare di Desa Lermatang Kabupaten Kepulauan Tanimbar , kembali ditegaskan sebagai tanah Negara yang sah, bukan merupakan tanah adat atau tanah pribadi. Penegasan ini mengacu pada regulasi agraria nasional yang memosisikan tanah tersebut sebagai aset negara untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional.

Tanah Negara merupakan lahan yang dikuasai langsung oleh pemerintah untuk diatur penggunaannya. Definisi ini berbeda dengan tanah adat, yang memerlukan pengakuan hukum formal atas keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayahnya. Hingga saat ini, klaim yang menyebutkan lahan tersebut sebagai tanah adat tidak memiliki payung hukum yang kuat dan tidak terdaftar secara resmi dalam sistem administrasi agraria. Salah satu warga masyarakat Adat menyampaikan kepada sejumlah media di Ambon dan namanya tidak ingin dipublikasikan, namun tetap bertanggungjawab atas pernyataan ini, Sabtu 6/6/2026.
Dia menyebutkan, selama ini yang terjadi adalah munculnya klaim di kalangan masyarakat, disinyalir akibat adanya narasi keliru yang sengaja dibangun oleh oknum pejabat dan pihak swasta. Manipulasi informasi ini diduga bertujuan untuk memicu resistensi masyarakat demi kepentingan pribadi dan kelompok.,” ujarnya.
Disisi lain, tindakan mendompleng isu adat untuk tujuan komersial atau kepentingan golongan merupakan bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat Desa Lermatang.
Kini, kesadaran masyarakat Desa Lermatang mulai meningkat seiring dengan semakin terbukanya informasi. Warga telah menyadari bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara dan memahami bahwa kehadiran Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah mereka justru membawa dampak positif yang besar. Masyarakat kini lebih bijak dalam menilai manfaat jangka panjang dari pembangunan ini bagi masa depan desa mereka,”jelasnya.
Di tengah upaya pelurusan Informasi status hukum ini, Tim Terpadu saat ini tengah aktif melakukan pendataan terhadap tanaman milik masyarakat yang berada di lokasi lahan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah agar tanaman warga yang terdampak tetap mendapatkan apresiasi melalui mekanisme ganti rugi atau penghargaan yang sesuai dengan aturan.
Proses pendataan di lapangan terpantau berjalan dengan lancar dan kondusif berkat sinergi yang kuat antara aparat TNI dan Polri yang turut mengawal jalannya kegiatan.
Aparat penegak hukum kini tengah menyoroti sepak terjang oknum-oknum yang diduga sengaja melakukan provokasi. Segala upaya untuk menghalangi PSN dengan menyebarkan disinformasi agraria akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tegas. Pihak-pihak yang mencoba memanipulasi warga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku.
Dari sisi ekonomi, pemanfaatan lahan untuk PSN menawarkan nilai tambah yang jauh lebih besar dibandingkan pengelolaan lahan melalui tanaman tumbuh yang hasilnya terbatas. PSN diproyeksikan mampu menjadi lokomotif ekonomi baru bagi warga, melalui penyediaan lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, dan percepatan pertumbuhan ekonomi desa yang berkelanjutan,”ingatnya.
Diharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh ajakan pihak-pihak yang ingin memicu konflik. Kewaspadaan terhadap isu yang sengaja dihembuskan perlu ditingkatkan guna menghindari jeratan hukum akibat tindakan yang melawan aturan negara. Masyarakat diajak untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang tidak berdasar.
Dukungan warga Desa Lermatang terhadap program pemerintah menjadi faktor krusial dalam keberhasilan pembangunan. Dengan memahami fakta hukum yang ada serta mengikuti proses pendataan yang sedang berjalan, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan PSN demi kesejahteraan bersama yang lebih luas di masa depan.,”tutupnya.*
(MNP. 01)

