Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif 15 Milyar Bank Kaltimtara Ke PT. Erda Indah
MEDIA K-PK SAMARINDA KALTIM
Team penyidikan bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan 1 (satu) orang tersangka dan melakukan penahanan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021
Adapun 1 (satu) tersangka yang dilakukan penahanan adalah RH, selaku Branch Manager PT. Erda Indah di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada hari Senin (14/10/2024)
Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan surat penetapan tersangka, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: TAP-10/0.4.5/Fd.1/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dimana dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan surat perintah Penyidik Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: PRINT – 06/2024 tanggal 8 Juli 2024 penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka tersebut
Posisi kasus ini, kata Toni Yuswanto. SH.,MH. Bahwa pada tahun 2020-2021 Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. Erda Indah dengan nilai plafond kredit sebesar 15.000.000.000, yang dibuat seolah-olah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian tetap di Desa Lompio Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah dari PT. Waskita karya
PT. Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai 37 milyar padahal kontrak tersebut fiktif/palsu.
Atas Penyaluran Kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan Negara kurang lebih 15 milyar
Terhadap tersangka, disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pindah Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindah Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP
Selanjutnya terhadap tersangka dimaksud, oleh penyidik dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: PRINT – 09/0.4.5/Fd.1/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1A Samarinda
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHP yaitu karena diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidananya.[Tim]