DD Tahun 2025, Rp 1.784.379.000Pemdes Sipak Layak Diperiksa Soal Penggunaan Anggaran
Jasinga, Bogor,Media.K-PK
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Pasal 14 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 menegaskan bahwa penanganan kemiskinan ekstrem tetap menjadi fokus utama penggunaan Dana Desa pada tahun 2025. Prioritas tersebut diwujudkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan alokasi sebesar 15 persen dari total Dana Desa yang diterima oleh masing-masing desa.
Selain BLT, Undang-Undang juga mengarahkan Dana Desa untuk mendukung berbagai program lain seperti penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan layanan kesehatan dasar termasuk penanganan stunting, pengembangan potensi desa, percepatan implementasi desa digital, hingga pembangunan berbasis padat karya dengan memanfaatkan bahan baku lokal.
Namun di lapangan, praktik pengelolaan Dana Desa kerap dipertanyakan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah desa seharusnya membuka akses informasi terkait pendapatan maupun penggunaan anggaran. Sayangnya, kondisi berbeda ditemukan di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Laporan masyarakat menyebut adanya dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Desa yang berjumlah Rp 1,78 miliar. Seorang warga mengaku kecewa karena pembangunan jalan yang dikerjakan tahun 2025 kembali mengalami kerusakan. Ia juga menyoroti penyaluran BLT-DD yang disebut hanya diberikan kepada satu KPM di setiap RT. Dengan jumlah 43 RT di Desa Sipak, berarti hanya ada 43 penerima BLT.
Temuan di lapangan pada 24 Agustus pun menguatkan hal tersebut, di mana Ketua RT membenarkan bahwa bantuan tunai langsung memang hanya diberikan kepada satu keluarga per RT. Namun, ketika dimintai konfirmasi, Kepala Desa maupun Sekretaris Desa Sipak sulit ditemui. Bahkan, saat dihubungi melalui telepon dan pesan singkat, Sekretaris Desa tidak memberikan jawaban.
Berbeda dengan data di kecamatan, Kasi Pemerintahan Kecamatan Jasinga menyampaikan bahwa jumlah penerima BLT-DD di Desa Sipak sebenarnya mencapai 74 KPM dari total Dana Desa Rp 1.784.379.000. Ia juga menegaskan pihak kecamatan akan turun langsung meninjau pembangunan jalan hotmix yang dikeluhkan warga.
Hingga berita ini dipublikasikan, papan informasi mengenai pendapatan desa dan penggunaan anggaran tidak terlihat terpampang di depan kantor Desa Sipak. Padahal, informasi tersebut sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas pengelolaan keuangan desa. “Jika dana desa (dd) Rp 1.784.379.000. dimbah bantuan kabupaten Bogor Rp 1 M, (Sami sade) dana ADD ,bantuan Propinsi Jawa Barat ( banprop) Berapa milliyar ea pemerintah desa Sipak menerima anggaran pertahunnya. Untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan anggaran, masyarakat, media, LSM maupun Ormas diminta mengawasi anggaran yang nilainya miliyaran rupiah yang bersumber dari pajak masyarakat.
Banyak pihak kini meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa penggunaan Dana Desa di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Langkah ini diharapkan mampu membuat pengelolaan Dana Desa menjadi jelas dan transparan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(Aripin.Lubis)

