ADA APA DISDIK KUTAI KARTANEGARA ENGGAN DITEMUI AWAK MEDIA?
KUKAR Mediakpk.online.
Agar informasi yang diterima tidak simpang siur terkait adanya penarikan dana baju seragam,buku dan lainnya untuk penerimaan siswa/wi tahun ajaran 2025, Awak Media ini mencoba mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Karta Negara sayangnya pihak sekolah enggan ditemui.
Informasi yang beredar tiap tahun ajaran baru orang tua murid merasa dibebani atas biaya yang dibebankan oleh pihak sekolah berbagai jenjang.
Bahkan kabarnya juga Disdik Kutai terus diterpa isu dugaan tindak pidana korupsi.Termasuk Korupsi berjamaah di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara.
Sementara itu berdasarkan ketentuan bahwa Persyaratan umum masuk sekolah negeri di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk ajaran tahun 2025/2026, khususnya untuk jenjang SMP, umumnya mencakup usia calon peserta didik, dokumen yang diperlukan, dan jalur pendaftaran yang tersedia tanpa dibebankan biaya apapun.Yang penting sesuai kriteria yang telah ditentukan,
Usia:
Calon peserta didik baru (CPDB) untuk SMP berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun ajaran berjalan, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir, SMP Negeri 2 Batang.
Domisili:
CPDB memiliki domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK), SMP Negeri 2 Batang.
Kelulusan:
CPDB telah menyelesaikan pendidikan di jenjang sebelumnya dan memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD/MI atau yang sederajat, SMP Negeri 2 Batang.
Dokumen yang Diperlukan:
Akta kelahiran atau surat keterangan lahir, SMP Negeri 2 Batang.
Kartu Keluarga (KK), SMP Negeri 2 Batang.
Ijazah atau STTB SD/MI atau yang sederajat, SMP Negeri 2 Batang.
Berkas-berkas lain yang mungkin diperlukan sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih (misalnya, bukti prestasi, surat keterangan tidak mampu, dll.).
Jalur Pendaftaran:
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kutai Kartanegara biasanya melalui beberapa jalur, antara lain:
Jalur Zonasi/Domisili: Prioritas diberikan kepada CPDB yang berdomisili di sekitar sekolah, Instagram.
Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi CPDB dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas, Instagram.
Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali: Untuk CPDB yang orang tuanya berpindah tugas, Instagram.
Jalur Prestasi: Berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik CPDB, Instagram.
Informasi Tambahan:
Pendaftaran Online: Pendaftaran biasanya dilakukan secara online melalui situs resmi PPDB Kabupaten Kutai Kartanegara, SMP Negeri 2 Batang.
Syarat Calon Peserta Didik Baru kelas 1 (satu) SD :
1. Berusia 7 (tujuh) atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025, anak berusia 5 tahun 6 bulan juga bisa mendaftar dengan rekomendasi dari psikolog atau dewan guru
2. Menyiapkan Scan / Foto Berkas Asli (Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah TK/RA/PAUD jika ada, KTP Orang tua;
Syarat Calon Peserta Didik Baru kelas 7 (tujuh) SMP :
1. Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025;
2. Menyiapkan Scan / Foto Berkas Asli (Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah / SKL SD/MI jika ada, KTP Orang tua.(TIM)

