NCW Bekasi Apresiasi Penggeledahan Kejagung, Dorong Dugaan Korupsi KSO Migas Diusut Tuntas
KOTA BEKASI | mediakpk.co.id — Penggeledahan enam lokasi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi mendapat perhatian Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya.
NCW meminta penyidik tidak berhenti pada penggeledahan dan penyitaan dokumen. Seluruh temuan, termasuk rangkaian keputusan dan transaksi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) PT Migas Perseroda dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024, dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Karena itu, dokumen yang diperoleh harus diuji dan dikaitkan dengan rangkaian peristiwa yang sedang disidik.
“Penggeledahan bukan garis akhir. Setelah ini, seluruh dokumen dan fakta yang ditemukan harus diuji untuk membangun konstruksi perkara secara utuh,” kata Herman dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Kejagung sebelumnya membenarkan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Kamis (17/9/2026). Lokasinya meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, Kantor PT Migas Perseroda, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Jakarta. Kejagung menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait perkara yang tengah disidik.
Di salah satu lokasi, yakni Kantor Bapenda Kota Bekasi, penyidik membawa berkas setelah memeriksa sejumlah ruangan. Sementara dari kantor PT Migas Perseroda, penyidik dilaporkan membawa beberapa boks berisi dokumen.
Bagi NCW, dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana KSO tersebut berjalan selama bertahun-tahun.
Herman mengatakan penyidik perlu melihat perkara secara utuh, mulai dari perjanjian kerja sama, kebijakan perusahaan daerah, keputusan pemerintah daerah, aspek hukum, operasional kegiatan, hingga penerimaan dan pembagian hasil kerja sama.
“Jangan hanya melihat satu dokumen atau satu periode keputusan. Seluruh rangkaian kebijakan dan transaksi yang berkaitan dengan KSO harus diuji berdasarkan alat bukti yang ditemukan,” ujarnya.
Minta Pihak yang Relevan Diperiksa
NCW juga meminta penyidik memeriksa pihak-pihak yang keterangannya diperlukan untuk menjelaskan rangkaian perkara.
Herman menyebut, jika penyidik menemukan adanya keterkaitan keputusan atau kebijakan dengan pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, pihak tersebut dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.
Nama Tri Adhianto turut disebut Herman.
“Termasuk Tri Adhianto, apabila penyidik menemukan bahwa keterangan yang bersangkutan relevan dengan keputusan, kebijakan, atau rangkaian peristiwa yang sedang didalami,” katanya.
Namun, Herman menekankan pemeriksaan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan seseorang sebagai tersangka.
Menurut dia, status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
“Kalau setelah diuji ternyata tidak ada keterkaitan dengan tindak pidana, tentu harus dihormati. Tetapi apabila terdapat bukti yang memenuhi unsur pidana, maka hukum harus berlaku berdasarkan bukti tersebut, bukan berdasarkan jabatan atau kedudukan seseorang,” ujarnya.
Tri Adhianto sendiri sebelumnya menyatakan Pemerintah Kota Bekasi menghormati proses hukum Kejagung dan bersikap kooperatif terhadap penyidikan tersebut.
Jangan Berhenti pada Penggeledahan
Menurut Herman, banyaknya lokasi yang digeledah menunjukkan penyidik sedang mengumpulkan informasi dari berbagai sisi yang berkaitan dengan pengelolaan KSO.
Namun, NCW tidak ingin menarik kesimpulan sebelum Kejagung menyelesaikan proses penyidikan.
“Makna dan relevansi masing-masing lokasi penggeledahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk mengungkapkannya berdasarkan hasil penyidikan. NCW tidak ingin membuat kesimpulan sebelum proses hukum selesai,” katanya.
NCW juga meminta apabila penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah, penghitungan kerugian dilakukan melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai perkembangan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Herman.
Dia menegaskan NCW akan tetap memantau perkembangan kasus tersebut.
Bagi NCW, pengawasan publik harus berjalan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Penyidikan, kata Herman, harus tetap bertumpu pada dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.
“Prinsip NCW sederhana: periksa, verifikasi, uji bukti, kemudian tentukan status hukum sesuai fakta dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
“Masyarakat tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Masyarakat membutuhkan proses hukum yang terang. Jika bukti cukup, proses sesuai hukum. Jika tidak cukup, berikan kepastian. Yang penting, perkara ini jangan berhenti tanpa kejelasan,” pungkas Herman.
(***)

