Dituding Kangkangi Prosedur, Pemasangan Tiang Internet MyRepublic di Cektingudik Dihentikan Lurah
BEKASI,Media.K-PK
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemasangan tiang kabel internet oleh vendor MyRepublic di wilayah Jl. Mandor Aren, Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, dihentikan oleh pihak kelurahan.
Tindakan penghentian pekerjaan itu dilakukan pemerintah kelurahan setempat karena pihak vendor melakukan pemasangan tanpa izin resmi dari pemerintah Kelurahan Ciketingudik.

Menurut Lurah Ciketingudik, Usep Wijaya, SE, pihaknya tidak pernah menerima pengajuan izin atau pemberitahuan apapun dari vendor terkait proyek pemasangan tiang tersebut.
“Dari awal pemasangan, tidak ada koordinasi dengan kami.Setelah mendapatkan laporan dari warga dan hasil pemantauan langsung di lapangan, kami langsung menghentikan kegiatan tersebut,” tegas Usep, kepada awak media, Senin (23/6/2025).
Usep menyebutkan, Vendor MyRepublik ini, sebelumnya sudah memasang 10 tiang dan selanjutnya dihentikan oleh pihak kelurahan bersama Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas.
Menurut Lurah, selain tidak izin ke lingkungannya, pemasangan tiang tersebut dinilai berpotensi membahayakan warga dan pengguna jalan.
Usep menambahkan bahwa kekhawatiran utama adalah risiko semrawutnya tatanan kabel dan gangguan keselamatan pengguna jalan di wilayahnya.
“Kami bukan anti pembangunan, tapi semua harus melalui prosedur dan menjaga keselamatan serta ketertiban lingkungan,” lanjutnya.
Pihak kelurahan menyatakan terbuka terhadap kerja sama pembangunan infrastruktur digital, asalkan dilakukan dengan transparansi, komunikasi, dan mengikuti aturan yang berlaku.
“Sementara kami hentikan, sampai pihak vendor datang dan mengurus izinnya terlebih dahulu,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak MyRepublic terkait penghentian proyek pemasangan tiang internet tersebut.(DN/RED)

