Media KPK
SUMSEL-LAMPUNG-BABEL

Sulit Cari Pekerjaan, Dua Pemuda Menjadi pengedar Narkoba

Baturaja, Media K-PK |
Sulitnya Mencari Lapangan perkerjaan bukan berarti menjadi alasan untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Hal ini lah yang menjadi alasan dua orang pemuda melakukan perbuatan yang melakukan pelangaran hukum dengan cara menjadi Bandar dan pengedar Sabu-sabu, hal itu terungkap di saat dilakukannya penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku yang akan melakukan teransaksi jual beli barang haram jenis sabu-sabu.
Peristiwa penangkapan dua orang pelaku terjadi pada hari senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di Jl. Lintas Sumatra desa ujan mas kec.pengadonan kab.oku.

Para terduga pelaku sabu-sabu berinisial OT umur 23 Tahun yang tidak berkerja beralamat Jl. Lintas Sumatera desa gunung liwat kec.pengadonan dan rekan tersangka berinisial BM berusia 30 Tahun yang berkerja sebagai wiraswasta yang beralamat di Jl. Lintas sumatera desa gunung liwat kec. Pengadonan kab.oku.

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di desa mereka di saat dilakukan penyelidikan dan pengintaian di dapati dua orang pemuda yang sedang berada di sebuah rumah yang sedang melakukan aktivitas yang mencurigakan di saat itulah teamresnarkoba polres oku melakukan pengerbekan di sebuah rumah yang terletak di Jl. Lintas Sumatera Desa Gunung Liwat kec.pengadonan kab.oku.

Disaat dilakukan penangkapan dan pengeledahan yang di saksikan oleh warga setempat di temukan barang bukti berupa satu buah kotak kado warna pink di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,68 gram dilantai kamar tersangka.
Selain narkotika jenis sabu-sabu ditemukan juga satu unit Timbangan di gital, dua buah skop plastik satu bal plastik klip bening dan satu unit Handphone Merek Vivo Y16 warna Gold dan satu unit Handphone mereka Vivo warna Glod.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti digelandang ke polres oku untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Oku AKBP. M. Imam Zamroni, S.T.I.K.M.Si melalui Kasat Narkoba Polres oku Muhamad Andrian, S.Tr.K.S.IK.M.Si, mengatakan kepada awak media ini bahwa kedua pelaku terduga Bandar sabu-sabu sudah kita amankan berikut barang bukti sabu-sabu dan kedua pelaku kita sangkakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat ( 1 ) jo pasal 132 ayat ( 1 ) dan kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) Jo pasal 142 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..tegasnya.

Liputan : JW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!