Oknum ASN Disdikbud Kuningan FR Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sabu .
KUNINGAN Mediakpk. co. id-
ASN berinisial FR Oyang diketahui bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuningan, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kuningan.
FR diduga menjalankan peran sebagai kurir dalam jaringan narkotika tersebut. Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Arif Zaenal Abidin melalui Kanit I Narkoba Ipda Heru Pramu Aprilianto membenarkan keterlibatan FR dalam perkara tersebut.
Heru menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, FR masuk dalam jaringan tersebut dengan peran sebagai kurir.
“Dengan sangkaan pasal tersebut, FR terancam hukuman berat. Pasal 114 UU Narkotika mengatur ancaman pidana yang dapat mencapai penjara seumur hidup, bergantung pada konstruksi perkara dan pembuktian di persidangan.
“Kasus ini menjadi perhatian karena tersangka diketahui berstatus sebagai ASN di lingkungan instansi pendidikan dan olahraga Kabupaten Kuningan. Meski demikian, proses hukum terhadap FR tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Deden sanjaya)

