JABAR-JATENG-D.I.YPILIHAN

Kalapas Bulak Kapal Bekasi Dedy Cahyadi Klarifikasi Isu Alat Komunikasi dan Makanan Warga Binaan

KOTA BEKASI | mediakpk.co.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi, A.Md.IP., S.H., M.Si., menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan media online mengenai dugaan keberadaan alat komunikasi, fasilitas bagi warga binaan, serta makanan yang disebut tidak layak konsumsi di lingkungan Lapas Kelas IIA Bekasi.

Dalam siaran pers Humas Lapas Bekasi tertanggal 10 Oktober 2026, Dedy menegaskan komitmen institusinya untuk menjaga transparansi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga integritas petugas, serta memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Kami juga mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlakuan yang adil,” tegas Dedy Cahyadi, Sabtu (10/10/2026).

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai respons atas isu yang berkembang di masyarakat sekaligus penegasan bahwa penyelenggaraan pemasyarakatan harus mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ombudsman Lakukan Pemantauan Pelayanan Publik

Lapas Kelas IIA Bekasi menyebut Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya telah melakukan kunjungan dan penilaian pada 10 September 2026.

Kegiatan tersebut bertujuan memantau penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk kondisi fasilitas, sarana dan prasarana, serta pelayanan bagi masyarakat maupun warga binaan.

Berdasarkan siaran pers Lapas, hasil peninjauan dan pemeriksaan langsung menunjukkan kondisi pelayanan dan fasilitas dinilai baik. Pihak Lapas juga menyatakan tidak ditemukan hal-hal yang menunjukkan pelayanan buruk maupun dugaan maladministrasi dalam aspek pelayanan yang diperiksa.

Untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat, hasil penilaian tersebut tetap dapat dikonfirmasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

Pengawasan Alat Komunikasi Ilegal Diperkuat

Terkait dugaan keberadaan alat komunikasi ilegal di dalam Lapas, pihak Lapas Bekasi menyatakan terus memperkuat deteksi dini melalui inspeksi mendadak (sidak), baik secara rutin maupun insidental.

Pelaksanaan sidak kamar hunian disebut sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan alat komunikasi ilegal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Pengawasan tersebut, menurut keterangan resmi Lapas, dilaksanakan secara sinergis dengan aparat penegak hukum, termasuk Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI.

Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengawasan, serta meminimalkan potensi gangguan keamanan di dalam Lapas.

Kalapas Tegaskan Pengawasan Kelayakan Makanan

Mengenai dugaan makanan tidak layak konsumsi, Dedy Cahyadi menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pangan merupakan bagian penting dari pelayanan dan pemenuhan hak dasar warga binaan.

“Pemenuhan kebutuhan makanan bagi warga binaan merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan yang menjadi perhatian dan tanggung jawab kami,” demikian pernyataan Kalapas dalam siaran pers tersebut.

Lapas Bekasi menyatakan penyediaan makanan dilakukan dengan memperhatikan kualitas, kebersihan, keamanan pangan, kecukupan gizi, serta kelayakan makanan yang disajikan. Pihak Lapas juga menyebut pelaksanaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana dicantumkan dalam siaran pers.

Pemantauan dan evaluasi, menurut Lapas, dilakukan sejak proses pengolahan hingga pendistribusian makanan kepada warga binaan.

Selain itu, pelayanan makan dan minum disebut dipantau melalui CCTV dan didukung laporan harian berupa video dengan penanda waktu atau timestamp.

Dedy menjelaskan bahwa mekanisme tersebut dimaksudkan untuk memastikan laporan sesuai dengan waktu pelaksanaan, identitas petugas, dan kondisi aktual di lapangan. Apabila diperlukan pelaporan pada waktu berbeda, petugas diwajibkan membuat laporan baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh rekaman dan laporan, menurut pihak Lapas, didokumentasikan dan disimpan dalam basis data sebagai bagian dari upaya transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas pelayanan.

Meski demikian, sistem pemantauan dan dokumentasi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan, sedangkan penilaian terhadap dugaan makanan tidak layak konsumsi tetap perlu didukung bukti yang relevan, termasuk kondisi makanan saat disajikan dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Lapas Ajak Masyarakat Mengedepankan Informasi Terverifikasi

Dedy Cahyadi melalui siaran persnya juga mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Lapas Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan pelayanan, menjaga integritas petugas, serta memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Klarifikasi tersebut menjadi penjelasan resmi institusi atas isu yang berkembang di ruang publik. Pada saat yang sama, konfirmasi dan verifikasi independen tetap penting untuk memastikan bahwa setiap informasi mengenai pelayanan, fasilitas, dan pemenuhan hak warga binaan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran maupun klarifikasi institusi perlu tetap mengedepankan fakta, keberimbangan, dan kepentingan publik. (DN)

Sumber: Siaran Pers Humas Lapas Kelas IIA Bekasi, 10 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2
Banner Iklan 3