NTT-NTB-TIMUR

Pomdam XV/Pattimura Tangani Perkara Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Ambon.MediaKPK.Co.Id., 

Pomdam XV/Pattimura sedang menangani proses hukum terhadap seorang oknum prajurit TNI berinisial SMT, diduga terlibat dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Pelauw, Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, pada Selasa, (29/9/2026) lalu.

Korban sempat mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan setempat, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Adi Swastika, S. Hub, Int., dalam keterangan rilisnya, pada Jumat (2/10/2026).

Kapendam menjelaskan oknum prajurit TNI berinisial SMT diketahui merupakan personel Zidam XIV/Hasanuddin, yang pada saat kejadian sedang melaksanakan cuti luar biasa dikarenakan orang tuanya meninggal dunia di Pulau Haruku.

Lebih lanjut, Kapendam menambahkan, meskipun yang bersangkutan merupakan personel Zidam XIV/Hasanuddin, proses hukum saat ini ditangani oleh Pomdam XV/Pattimura.

Hal tersebut karena tempat kejadian perkara (locus delicti) berada di wilayah hukum Kodam XV/Pattimura, sehingga penanganan perkara dilakukan oleh aparat penegak hukum militer di wilayah ini, sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah diamankan, yang bersangkutan telah diserahkan kepada Pomdam XV/Pattimura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan langkah-langkah penanganan perkara, termasuk olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengamanan terduga pelaku, serta koordinasi dengan pihak terkait.

Kapendam menegaskan bahwa setiap prajurit yang diduga melakukan pelanggaran hukum akan diproses secara profesional, objektif dan transparan, tanpa membedakan asal satuan.

“Meskipun yang bersangkutan merupakan personel dari satuan di luar Kodam XV/Pattimura, karena peristiwa terjadi di wilayah Kodam XV/Pattimura, maka proses hukumnya ditangani sesuai kewenangan yang berlaku.

Kami pastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan dan berdasarkan fakta serta alat bukti,” jelas Kolonel Inf Adi.

Kapendam juga meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil kesimpulan semu sebelum penyidikan selesai.

Ia menjelaskan tidak ada yang kebal dihadapan hukum begitu juga TNI

“Tidak ada yang kebal terhadap hukum. Namun kita juga tidak boleh mendahului proses hukum. Berikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara objektif dan mengungkap perkara ini terang benderang, berdasarkan fakta yang ada,” tegasnya

Mewakili Kodam XV/Pattimura, Kapendam menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas tragedi yang terjadi, dan akan memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pomdam XV/Pattimura akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut serta berkoordinasi dengan unsur terkait guna memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.*

(MNP. 01)

Sumber : Pendam15/Ptm

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2