JABAR-JATENG-D.I.YPILIHAN

Cegah TPPO dan TPPM dari Hulu, Imigrasi Bekasi Gandeng 9 Desa dan Kelurahan  

BEKASI | mediakpk.co.id — Upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) tidak cukup dilakukan setelah kasus terjadi. Kantor Imigrasi Bekasi memilih memperkuat pencegahan dari tingkat paling bawah dengan menggandeng pemerintah desa dan kelurahan.

Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Selasa (15/9/2026).

Sebanyak sembilan desa dan kelurahan di wilayah Bekasi dilibatkan dalam program tersebut. Mereka yakni Kelurahan Teluk Pucung, Ciketing Udik, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mangunjaya, Mustikajaya, serta Desa Mekarmukti, Sindangjaya dan Wanasari.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono membuka langsung kegiatan tersebut.

Program ini menempatkan desa dan kelurahan sebagai salah satu ujung tombak penyebaran informasi keimigrasian kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting karena potensi persoalan terkait keberangkatan warga ke luar negeri kerap bermula dari kurangnya informasi mengenai prosedur resmi.

Melalui kerja sama ini, Imigrasi Bekasi mendorong agar informasi mengenai keimigrasian tidak berhenti di lingkungan kantor pemerintahan, tetapi dapat menjangkau masyarakat secara langsung melalui aparatur desa dan kelurahan.

Salah satu fokus yang ditekankan adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur keberangkatan ke luar negeri yang sesuai ketentuan, sekaligus mengenali berbagai risiko keberangkatan secara nonprosedural.

Masyarakat juga diharapkan semakin waspada terhadap tawaran bekerja di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar namun tidak disertai informasi yang jelas mengenai perusahaan, negara tujuan, jenis pekerjaan, dokumen perjalanan maupun prosedur penempatannya.

Persoalan tersebut menjadi penting dalam konteks pencegahan TPPO dan TPPM. Ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur resmi dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menawarkan keberangkatan melalui jalur tidak sesuai ketentuan.

Karena itu, pendekatan pencegahan dari tingkat desa dan kelurahan menjadi bagian penting untuk membangun kewaspadaan sebelum masyarakat mengambil keputusan untuk bepergian ke luar negeri.

Imigrasi Mendekat ke Masyarakat

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah desa dan kelurahan dalam memperkuat edukasi keimigrasian.

Melalui program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui layanan keimigrasian, tetapi juga memahami hak, kewajiban dan risiko yang berkaitan dengan perjalanan lintas negara.

Dengan pola tersebut, aparat desa dan kelurahan dapat menjadi penghubung informasi antara Imigrasi dengan masyarakat di wilayah masing-masing.

Kerja sama juga diharapkan membuka ruang koordinasi yang lebih cepat apabila ditemukan indikasi keberangkatan warga melalui jalur yang tidak sesuai prosedur atau terdapat informasi mengenai tawaran pekerjaan di luar negeri yang mencurigakan.

Pendekatan ini sekaligus memperkuat upaya pencegahan TPPO dan TPPM dari sisi hulu.

Artinya, penanganan tidak semata-mata menunggu munculnya korban, tetapi dilakukan dengan memperkuat pengetahuan masyarakat sebelum mereka menjadi sasaran jaringan yang memanfaatkan kebutuhan ekonomi dan minimnya informasi.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan PKS antara Kantor Imigrasi Bekasi dengan sembilan desa dan kelurahan yang menjadi bagian dari program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan edukasi keimigrasian sekaligus membangun jejaring pencegahan di tingkat masyarakat.

Bagi Kantor Imigrasi Bekasi, keberadaan program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi merupakan bagian dari semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yakni menghadirkan informasi dan layanan keimigrasian lebih dekat dengan masyarakat.

Dengan menggandeng pemerintah desa dan kelurahan, Imigrasi Bekasi berupaya memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang benar sebelum memutuskan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Langkah tersebut menjadi penting agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan nonprosedural yang dapat berujung pada persoalan hukum maupun menjadi pintu masuk terjadinya TPPO dan TPPM. (DN)

Sumber : Rilis Humas Kantor Imigrasi Bekasi — 30 September 2026

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1