HUKUM & POLITIKJABAR-JATENG-D.I.YPILIHAN

Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti 97 Perkara, Narkotika hingga 77 Ribu Obat Terlarang Dimusnahkan  

KOTA BEKASI | mediakpk.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari 97 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht hingga September 2026.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi, Jalan Veteran Nomor 1, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (29/9/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya ganja seberat 8,5 kilogram, sabu 1 kilogram lebih, tembakau sintetis lebih dari 2 kilogram, serta puluhan gram pil ekstasi.

Kejari Kota Bekasi mencatat, barang bukti narkotika tersebut berasal dari 54 perkara. Rinciannya, ganja sebanyak 12 perkara dengan total 8,5 kilogram, sabu dari 24 perkara seberat 1 kilogram 673,544 gram, tembakau sintetis dari 18 perkara seberat 2 kilogram 14,16 gram, serta pil ekstasi dari satu perkara dengan berat 49,17 gram.

Selain narkotika, sebanyak 77.735 butir obat-obatan terlarang dari 31 perkara turut dimusnahkan.

Tak hanya itu, terdapat empat bilah senjata tajam dari empat perkara yang juga dimusnahkan. Sementara barang bukti lainnya seperti telepon seluler, tas, pakaian, timbangan, plastik klip, buku catatan dan berbagai barang lain mencapai 353 jenis dari 68 perkara.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Bekasi, Anggi Anggala Triwira, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H., M.H., hadir dalam kegiatan tersebut.

Pemusnahan juga melibatkan unsur penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, perwakilan Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi, Dinas Kesehatan Kota Bekasi serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang bukti. Narkotika dan obat-obatan terlarang dihancurkan, dilarutkan dan/atau dibakar menggunakan insinerator milik BNN.

Sementara senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda hingga tidak lagi dapat digunakan. Telepon seluler dan barang elektronik dihancurkan menggunakan palu maupun alat berat. Adapun pakaian dan sejumlah barang lainnya dibakar menggunakan tong besi.

Kejari Kota Bekasi menyatakan proses tersebut dilakukan dengan memperhatikan prinsip ramah lingkungan dan diupayakan tidak menimbulkan polusi berlebih.

Pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan menjalankan kewenangannya sebagai eksekutor dalam menuntaskan penanganan perkara, termasuk memastikan barang bukti yang berdasarkan putusan harus dimusnahkan benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Menariknya, kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada proses penegakan hukum. Kejari Kota Bekasi juga mengundang siswa dan pendamping dari SMP Islam Al-Azhar 8 Kemang Pratama untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan.

Kehadiran para pelajar diarahkan sebagai bagian dari edukasi hukum dan pencegahan tindak pidana sejak usia sekolah. Para siswa diperkenalkan secara langsung terhadap berbagai jenis barang bukti yang berkaitan dengan perkara pidana sekaligus konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum generasi muda sehingga mereka memahami sejak dini bahwa penyalahgunaan narkotika dan keterlibatan dalam tindak pidana memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Melalui pemusnahan ini, Kejari Kota Bekasi menegaskan pengelolaan barang bukti perkara yang telah inkracht merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus memastikan barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar atau digunakan untuk kepentingan lain. (DN)

Sumber : Rilis Humas Kejari Kota Bekasi

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!