Uncategorized

Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Sukarela Rp70 Ribu di SMAN 3 Torgamba, Kepala Sekolah Mangkir Saat Diklarifikasi.

 

LABUSEL –Media KPK.

Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Torgamba, yang berlokasi di Kecamatan Torgamba, ditengarai melakukan pemungutan uang kepada para siswa sebesar Rp70.000 per orang tanpa disertai catatan resmi maupun kuitansi pembayaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah orang tua siswa, pemungutan uang tersebut diklaim pihak sekolah sebagai “sumbangan sukarela.” Namun, dalam pelaksanaannya, nominal pembayaran telah ditentukan secara sepihak dan bersifat wajib bagi seluruh siswa.

“Bahasa mereka sumbangan sukarela, tapi nominalnya dipatok Rp70.000. Kalau sukarela, seharusnya kan tidak ditentukan besarah harganya dan tidak ada paksaan. Ditambah lagi, setelah dibayar tidak ada bukti kwitansi atau catatan resmi sama sekali dari pihak sekolah,” ujar salah satu orang tua murid yang meminta identifikasinya dirahasiakan demi keamanan anaknya.

Penetapan nominal datar (flat) dan ketiadaan tanda terima atau rincian alokasi penggunaan dana tersebut memicu keresahan serta kecurigaan di kalangan wali murid. Banyak pihak menilai hal ini melanggar regulasi terkait larangan pemungutan dana di satuan pendidikan negeri.

Guna berimbangnya pemberitaan, awak media mendatangi SMAN 3 Torgamba untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah 29/9/2026. Namun, upaya klarifikasi tersebut tidak membuahkan hasil. Kepala Sekolah SMAN 3 Torgamba enggan menemui wartawan dan terkesan mangkir dari tanggung jawab publik.

“Kepala Sekolah tidak ada di ruangan, sedang keluar,” ujar salah seorang staf sekolah singkat tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keberadaan maupun nomor kontak yang bisa dihubungi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri memang diperbolehkan menerima sumbangan. Namun, sumbangan tersebut harus bersifat tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, serta tidak wajib bagi seluruh siswa. Pengutipan dengan nominal tetap apalagi tanpa transparansi pencatatan keuangan berpotensi mengarah pada tindakan pungutan liar (pungli).

Masyarakat dan para orang tua murid kini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara beserta Cabang Dinas Pendidikan setempat untuk turun tangan menelusuri dugaan praktik pungli di SMAN 3 Torgamba tersebut. Aparat Penegak Hukum (APH) juga diharapkan dapat melakukan pemeriksaan agar tata kelola anggaran pendidikan di wilayah Labuhanbatu Selatan tetap bersih dan tidak membebankan masyarakat. (R Sinaga).

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!