Uncategorized

Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Lakukan OTT, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan

 

TANJUNGPINANG, mediakpk.online — Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pria berinisial MB, yang disebut mengaku sebagai wartawan media online. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5 juta.

Penindakan berlangsung pada Jumat (25/9/2026) malam di salah satu rumah makan di Kota Tanjungpinang.

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (23/9/2026), ketika MB mendatangi Humas PT AAP berinisial MRA. Dalam pertemuan tersebut, MB diduga mempertanyakan legalitas perusahaan, termasuk terkait izin usaha dan dokumen lingkungan atau AMDAL.

Selanjutnya, MB diduga menerbitkan pemberitaan mengenai persoalan tersebut melalui media online. Setelah pemberitaan muncul, terjadi komunikasi antara MB dan pihak perusahaan melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut, MB diduga meminta sejumlah uang dengan alasan pemberitaan mengenai perusahaan akan diturunkan atau take down apabila permintaan tersebut dipenuhi.

Permintaan tersebut awalnya tidak langsung disetujui pihak perusahaan. Namun, komunikasi antara kedua pihak terus berlanjut hingga kemudian disepakati pertemuan di Rumah Makan Surya Minang, Kota Tanjungpinang, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 20.10 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, pihak pelapor menyerahkan uang sebesar Rp5 juta. Tidak lama setelah penyerahan uang, personel Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Ident Polresta Tanjungpinang, Ipda Juara Limbong, SH, melakukan penindakan dan mengamankan MB.

Pihak pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polresta Tanjungpinang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda Edison, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa MB telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, MB disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Pasal tersebut mengatur perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ancaman pidana maksimal dalam ketentuan tersebut adalah sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana umum berupa pemerasan. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penindakan, termasuk uang tunai sebesar Rp5 juta.

(Ajo Edi)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!