Pemakaman Ditutup, Warga Bojong Menteng Minta Pemkot Bekasi Segera Bebaskan Lahan
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
KOTA BEKASI |mediakpk.co.id – Penutupan lahan pemakaman yang selama ini dimanfaatkan warga RT 04 RW 05 dan masyarakat sekitar Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, memicu keresahan warga sekitar, Selasa (4/8/2026).
Warga berharap Pemerintah Kota Bekasi segera mengambil langkah konkret agar kebutuhan masyarakat terhadap lahan pemakaman dapat kembali terpenuhi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, akses menuju lahan pemakaman tersebut saat ini ditutup oleh pihak ahli waris, Atin Sudiar, selaku ahli waris almarhum Sim Tjuan Po, sekitar Empat bulan lalu.
Penutupan itu membuat warga tidak lagi dapat menggunakan lokasi yang selama bertahun-tahun menjadi tempat pemakaman masyarakat setempat.
Sejumlah warga menilai keberadaan tempat pemakaman umum merupakan fasilitas yang sangat dibutuhkan.
Oleh karena itu, mereka berharap pemerintah segera memfasilitasi penyelesaian persoalan, salah satunya melalui pembebasan lahan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Salah seorang warga, Tongklek, yang telah lama tinggal di wilayah tersebut, mengaku khawatir apabila persoalan ini tidak segera mendapat solusi.
“Kami hanya berharap persoalan ini segera selesai. Pemakaman ini sangat dibutuhkan warga. Jangan sampai ketika ada warga meninggal, keluarga justru kebingungan mencari tempat pemakaman,” ujar Tongklek.
Di sisi lain, pihak ahli waris menyatakan tidak menutup peluang apabila Pemerintah Kota Bekasi berkeinginan melakukan pembebasan lahan.
Atin Sudiar mengatakan, beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun sehingga penyelesaian melalui pembebasan lahan dinilai dapat menjadi jalan keluar yang menguntungkan semua pihak.
“Beban PBB semakin berat dari tahun ke tahun, jika pemerintah bersedia membebaskan lahan, kami menyambut baik penyelesaian tersebut,” pungkas Atin Sudiar.
Menurut warga, penyelesaian melalui pembebasan lahan dinilai dapat memberikan kepastian hukum atas status lahan sekaligus menjamin keberlangsungan fungsi pemakaman bagi masyarakat di Bojong Menteng dan wilayah sekitarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi mengenai langkah yang akan ditempuh terkait aspirasi warga maupun kemungkinan pembebasan lahan tersebut.
Redaksi masih membuka ruang bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (RED)

