PN Bekasi Tolak Praperadilan Lambok Nababan, Kuasa Hukum Hormati Putusan dan Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
KOTA BEKASI | mediakpk.co.id – Pengadilan Negeri Bekasi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lambok Nababan dalam perkara Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.H., pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (13/7/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan. Berdasarkan pertimbangan hukum yang dibacakan di persidangan, pokok permohonan dinilai belum termasuk objek praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, dalam pertimbangannya hakim juga menyampaikan bahwa pemohon masih memiliki kesempatan untuk menempuh mekanisme hukum lain. Di antaranya mengajukan permohonan kepada atasan penyidik, seperti Kapolres, Kasat Reskrim maupun pengawas penyidik, agar dilakukan gelar perkara sesuai prosedur yang berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pemohon, Bilher Situmorang, S.H., menyatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Bekasi. Namun demikian, pihaknya menilai putusan tersebut tidak menutup hak kliennya untuk menempuh jalur hukum lainnya.
“Kami tetap menghormati putusan pengadilan. Apabila permohonan praperadilan ditolak, masih terdapat upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh pemohon, baik melalui gugatan perdata maupun langkah hukum lainnya sebagaimana dianjurkan dalam putusan tersebut,” jelas Bilher kepada wartawan usai persidangan.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Hj. Nani S. Rochmani, S.H., M.H., C.Med., mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Hakim memberikan ruang bagi kami untuk mengajukan kembali laporan atau meminta dilakukan gelar perkara agar proses hukum dapat berlanjut dari tahap penyelidikan hingga penyidikan apabila nantinya ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana,” tandasnya.
Menurut tim kuasa hukum, putusan tersebut menjadi dasar untuk mempertimbangkan pengajuan permohonan gelar perkara kepada penyidik maupun atasan penyidik di Polres Metro Bekasi Kota sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak Polres Metro Bekasi Kota selaku termohon belum memberikan keterangan resmi terkait putusan praperadilan tersebut maupun tanggapan atas rencana langkah hukum yang akan ditempuh pemohon.
Dengan putusan tersebut, proses praperadilan di Pengadilan Negeri Bekasi dinyatakan selesai. Sementara itu, berdasarkan pernyataan kuasa hukum, pemohon masih mempertimbangkan langkah hukum lain yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (DN)

