Mahfud MD Kritik Pengalihan Penyidikan Kasus Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih Penanganan Perkara.
Jakarta | Media KPK –
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan kritik keras terhadap mekanisme pengalihan penyidikan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansah dari Kepolisian Republik Indonesia kepada Kejaksaan.
Dalam catatan yang disampaikannya, Mahfud menilai langkah tersebut berpotensi mengacaukan sistem hukum acara pidana karena berbeda dengan mekanisme pelimpahan perkara yang selama ini dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Mahfud, pada awalnya ia mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara normal dari Polri kepada Kejaksaan setelah seluruh proses penyidikan selesai dan status perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, yang terjadi adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan,” ujarnya.
Namun setelah mencermati perkembangan berikutnya, Mahfud menyebut yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan.
Ia menyoroti fakta bahwa tersangka disebut belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum penanganan perkara dialihkan kepada Kejaksaan.
Menurut Mahfud, mekanisme semacam itu tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia.
“Ini bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus. Mekanisme ini tidak dikenal dan tidak dibenarkan menurut KUHAP,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum hanya dapat dilakukan setelah syarat formil dan materiil terpenuhi, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang cukup serta pemeriksaan terhadap tersangka oleh penyidik.
Ia juga menegaskan bahwa pengambilalihan perkara antarpenyidik hanya dikenal dalam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dugaan Skenario Politik
Mahfud menilai latar belakang perkara tersebut memiliki dimensi politik yang cukup kuat sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Ia menyebut adanya dugaan bahwa pengalihan penyidikan dilakukan untuk membatasi ruang lingkup perkara agar tidak berkembang kepada pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
“Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini atau untuk melokalisir perkara agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Mahfud kemudian memaparkan sejumlah kemungkinan skenario yang menurutnya dapat terjadi.
Skenario pertama adalah kemungkinan tersangka mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan oleh penyidik, yang berpotensi membuka peluang kemenangan dalam gugatan tersebut.
Skenario kedua, menurut Mahfud, adalah kemungkinan terjadinya perlambatan proses penyidikan sehingga perkara hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan tanpa berkembang kepada pihak lain yang diduga terlibat.
Sementara skenario ketiga yang dinilai paling mengkhawatirkan adalah apabila perkara tersebut pada akhirnya dihentikan atau dideponir.
“Kalau ini terjadi, sungguh mengerikan. Adakah kita sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?” kata Mahfud.
Dorong KPK Ambil Alih
Sebagai solusi, Mahfud mendorong KPK untuk menggunakan kewenangannya mengambil alih penanganan perkara tersebut guna menjaga integritas proses hukum.
Ia juga menilai Presiden dapat berperan dalam mendorong KPK menjalankan kewenangan tersebut karena perkara masih berada dalam tahap penyidikan dan belum memasuki proses persidangan.
Menurut Mahfud, intervensi Presiden dalam konteks ini bukan merupakan campur tangan terhadap lembaga yudikatif, melainkan langkah untuk menjaga sistem hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kepolisian, Kejaksaan Agung maupun KPK terkait pandangan dan usulan yang disampaikan Mahfud MD tersebut.
(Redaksus)

