Sidang Praperadilan Nomor 9 di PN Bekasi Terus Bergulir, Hadirkan Saksi Ahli
KOTA BEKASI | mediakpk.co.id – Sidang lanjutan Praperadilan Nomor 9/Pid. Pra/2026/PN Bks hari ini memasuki sidang ke Empat, menghadirkan para saksi fakta dan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas IA khusus, Rabu, (8/7/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Persidangan praperadilan ini masih di pimpin Hakim Tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.HH., pihak pemohon menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta, sedangkan pihak termohon sendiri tidak menghadirkan para saksi nya.
Dalam persidangan yang menghadirkan saksi ini, Hakim memberikan ruang untuk para pemohon dan termohon memberikan porsi kepada dua belah pihak untuk menghadirkan para saksi terkait praperadilan ini.
Pemohon dan kuasa hukum menghadirkan saksi ahli bernama Dr. H. Suparno, SH., MH., MM, dan memberikan keterangan bahwa, penyelidikan bisa di ajukan kembali jika belum memenuhi syarat penyelidikan.
“menurut penafsiran saya, jika suatu kasus yang sudah masuk dalam penyelidikan belum memenuhi syarat atau unsurnya tetapi sudah dikeluarkan SP2 LID, maka pemohon dapat mengajukan kembali penyelidikan ini agar berjalan lagi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, selama sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), maka kasus ini dapat diteruskan kembali.
“Selama masih dalam prosedur atau SOP yang berlaku, temohon wajib meneruskan kasus ini, bukan malah dihentikan,” tambahnya.
Sedangkan saksi fakta Otsman Sirait menerangkan bahwa adanya kejanggalan pada saat eksekusi dengan nomor rumah yang keliru.
“Berjalan dengan prosedur, tetapi pada saat eksekusi nomor rumah nya terdapat kekeliruan,” jelasnya.
Kuasa Hukum Pemohon, Bilher Situmorang, S.H., seusai persidangan menyatakan pihaknya tetap optimistis bahwa hakim akan mengamati positif dari para saksi.
“Hari ini kedua belah pihak diminta menghadirkan para saksi, kami berharap Yang Mulia Hakim dapat menilai secara objektif dan positif, demi tegaknya keadilan bagi klien kami, kami berharap perkara ini dapat dibuka kembali dan penyelidikan dilanjutkan,” tegas Bilher di PN Bekasi.
Bilher menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan SP3,termasuk mengenai pemberitahuan kepada pelapor yang dinilai tidak sah serta beberapa saksi. (DN)

