JABAR-JATENG-D.I.YPILIHAN

Petugas SPBU 34-17539 Mangunjaya Diduga Belum Memberikan Pelayanan Sesuai Standar, Manajemen Berikan Sanksi Skorsing

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

KABUPATEN BEKASI | mediakok.co id – Seorang konsumen menyampaikan keluhan terkait pelayanan yang diterimanya saat melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU 34-17539 Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (05/07/2026).

Berdasarkan keterangan konsumen, sebelum pengisian BBM dilakukan, dirinya telah menyerahkan barcode yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan serta meminta agar proses pengisian menggunakan kecepatan nozel tingkat 1.

“Pak, ini barcode dan sudah sesuai dengan pelat nomor kendaraan. Tolong diisi, dan kalau bisa menggunakan kecepatan nozel speed 1,” ujar konsumen.

Namun, menurut pengakuan konsumen, permintaan tersebut tidak direspons oleh petugas berinisial YT. Petugas disebut tetap melakukan pengisian menggunakan kecepatan nozel tingkat 3. Selain itu, konsumen juga menilai pelayanan yang diberikan belum sepenuhnya memenuhi standar pelayanan, di antaranya tidak adanya sapaan kepada pelanggan, tidak disampaikannya prosedur pengecekan meteran yang dimulai dari angka nol, serta tidak diberikannya struk pembelian setelah transaksi selesai.

Merasa pelayanan yang diterima kurang sesuai dengan harapan, konsumen kemudian menyampaikan keluhan kepada penanggung jawab SPBU yang diketahui berinisial AD.

Menanggapi laporan tersebut, AD menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami konsumen. Ia juga segera memanggil petugas yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi secara langsung.

Dalam proses klarifikasi, YT mengakui adanya kekeliruan dalam memberikan pelayanan dan menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen.

“Siap, Pak. Saya mengakui kesalahan karena saat itu saya terburu-buru mengingat antrean kendaraan cukup banyak. Saya siap menerima konsekuensi atas kesalahan yang telah saya lakukan,” ujar YT.

Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, pihak manajemen SPBU 34-17539 Mangunjaya memberikan sanksi skorsing kepada petugas yang bersangkutan sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin.

“Respons kami terhadap permasalahan ini adalah memberikan sanksi skorsing kepada petugas yang bersangkutan. Sanksi tersebut dituangkan secara tertulis dalam surat peringatan dari pihak manajemen,” tandas pihak penanggung jawab SPBU.

Konsumen mengapresiasi langkah cepat yang diambil pihak manajemen dalam menindaklanjuti keluhan tersebut, walaupun terdapat kejanggalan dalam surat skorsing tersebut.

Meski demikian, ia berharap pembinaan terhadap seluruh petugas dapat terus ditingkatkan agar pelayanan kepada masyarakat semakin profesional, ramah, dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku, sehingga kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (ANDY)

error: Content is protected !!