Perdamaian Yang Berkelanjutan Memerlukan Keadilan : Mengapa Penegakan Hukum Yang Tuntas Menjadi Syarat Utama Mencegah Konflik Berulang Di Seram Bagian Barat
Oleh : Fadli Bufakar
Kakak Kandung Rafli Bufakar, Korban Penyerangan Dan Pembacokan
Ambon. MediaKPK.Co.Id.,
Dalam setiap konflik sosial, negara hampir selalu dihadapkan pada dua tugas besar sekaligus, yakni memulihkan keamanan dan menghadirkan keadilan. Keduanya merupakan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun dalam praktiknya, tidak jarang perhatian lebih banyak diarahkan pada upaya meredam situasi agar kembali kondusif, sementara tuntutan keadilan yang dirasakan korban dan masyarakat sering kali berjalan lebih lambat., kepada media ini melalui rilis Fadli Bufakar, kaka kandung Rafli Bufakar korban penyerangan dan pembacokan Selasa 9/6/2026.
Padahal, dalam perspektif sosiologi, kriminologi, dan ilmu resolusi konflik, perdamaian tidak hanya berarti berhentinya kekerasan atau hilangnya bentrokan fisik. Perdamaian yang sesungguhnya adalah kondisi ketika masyarakat merasa aman sekaligus yakin bahwa hukum bekerja secara adil bagi semua orang.
Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dalam beberapa tahun terakhir beberapa kali menghadapi konflik sosial antarwarga. Setiap konflik tentu memiliki latar belakang yang berbeda, tetapi hampir semuanya menyisakan satu pertanyaan mendasar: apakah akar persoalan yang memicu konflik telah benar-benar diselesaikan?
Pertanyaan ini penting karena sejarah menunjukkan bahwa konflik yang berulang umumnya bukan disebabkan oleh perbedaan semata, melainkan oleh persoalan yang tidak pernah diselesaikan secara tuntas. Salah satu faktor yang paling sering ditemukan dalam berbagai penelitian konflik adalah munculnya perasaan ketidakadilan di tengah masyarakat.
Dalam teori Conflict Transformation yang dikembangkan oleh John Paul Lederach, perdamaian yang berkelanjutan tidak cukup dicapai dengan menghentikan kekerasan. Yang lebih penting adalah memperbaiki hubungan sosial yang rusak dan menyelesaikan akar penyebab konflik, termasuk ketidakpercayaan terhadap institusi serta ketidakpuasan terhadap proses keadilan.
Artinya, konflik dapat dihentikan oleh pendekatan keamanan, tetapi perdamaian hanya dapat dibangun melalui keadilan.
Sebagai kakak kandung Rafli Bufakar yang menjadi korban penyerangan dan pembacokan, saya memahami pentingnya menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif. Saya tidak menghendaki konflik baru. Saya tidak menghendaki aksi balas dendam. Saya juga tidak ingin masyarakat Seram Bagian Barat terus hidup dalam suasana saling curiga dan permusuhan.
Namun saya juga percaya bahwa menjaga kondusivitas tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip keadilan. Sebab keadilan bukan sekadar kebutuhan korban, melainkan kebutuhan seluruh masyarakat.
Dalam kasus yang menimpa adik saya, hingga saat ini keluarga masih berharap agar seluruh fakta dapat diungkap secara transparan dan profesional. Harapan tersebut bukan tanpa alasan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban dan sejumlah saksi kepada penyidik, peristiwa penyerangan disebut melibatkan sejumlah orang yang datang menggunakan beberapa sepeda motor secara berkelompok. Mereka disebut berboncengan dan diduga membawa senjata tajam berupa parang. Keterangan tersebut tentu masih harus diuji dan dibuktikan melalui proses hukum yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun dari sudut pandang ilmiah dan rasional, setiap keterangan korban dan saksi merupakan sumber informasi awal yang memiliki nilai penting dalam proses pengungkapan suatu tindak pidana. Karena itu, apabila terdapat indikasi keterlibatan banyak pihak, maka seluruh rangkaian peristiwa semestinya ditelusuri secara menyeluruh hingga tidak menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam ilmu kriminologi dikenal prinsip bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari kemampuan menemukan pelaku utama, tetapi juga kemampuan mengungkap keseluruhan konstruksi peristiwa pidana, termasuk siapa saja yang terlibat, bagaimana peran masing-masing pihak, apa motifnya, dan bagaimana peristiwa itu dapat terjadi.
Keadilan substantif menuntut agar proses hukum tidak berhenti pada sebagian fakta apabila masih terdapat fakta lain yang perlu didalami.
Harapan inilah yang sesungguhnya hidup di tengah banyak keluarga korban tindak kekerasan. Mereka tidak sekadar membutuhkan penangkapan atau proses hukum formal, tetapi membutuhkan keyakinan bahwa seluruh fakta telah diungkap secara objektif dan tidak ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terlibat.
Dalam perspektif ilmu sosial, salah satu penyebab munculnya konflik berulang adalah apa yang disebut sebagai justice deficit atau defisit keadilan. Kondisi ini terjadi ketika terdapat kesenjangan antara harapan masyarakat terhadap keadilan dengan kenyataan yang mereka rasakan dalam praktik penegakan hukum.
Ketika korban merasa belum memperoleh kepastian hukum, ketika masyarakat melihat adanya pertanyaan yang belum terjawab, atau ketika muncul kesan bahwa hukum belum menyentuh seluruh aspek peristiwa, maka kepercayaan terhadap institusi dapat menurun. Dalam jangka panjang, situasi tersebut berpotensi melahirkan ketidakpuasan sosial yang menjadi benih konflik baru.
Karena itu, menjaga keamanan tanpa menghadirkan keadilan sesungguhnya hanya menyelesaikan sebagian persoalan. Konflik mungkin mereda, tetapi luka sosial yang ditinggalkannya belum tentu sembuh.
Saya sering mengibaratkan konflik sebagai pohon yang tumbuh dari akar yang tidak terlihat. Ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum adalah akar yang dapat terus memelihara konflik dalam ingatan kolektif masyarakat. Selama akar tersebut tidak dicabut melalui proses hukum yang adil dan transparan, maka potensi konflik akan selalu ada.
Sebaliknya, ketika hukum ditegakkan secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih, masyarakat akan lebih mudah menerima hasilnya. Bahkan pihak yang merasa dirugikan sekalipun akan lebih mudah menerima keadaan apabila mereka melihat proses hukum berjalan secara terbuka dan berkeadilan.
Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh hanya berorientasi pada terciptanya ketenangan jangka pendek. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana diusut secara menyeluruh, seluruh fakta diungkap secara objektif, dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.
Keadilan bukan ancaman bagi perdamaian. Keadilan justru merupakan fondasi utama perdamaian. Tanpa keadilan, perdamaian hanya menjadi jeda sementara sebelum ketidakpuasan kembali menemukan momentumnya. Sebaliknya, keadilan yang ditegakkan secara konsisten akan melahirkan kepercayaan, memperkuat legitimasi negara, dan menciptakan stabilitas sosial yang lebih kokoh.
Sebagai kakak kandung Rafli Bufakar, saya tidak sedang memperjuangkan kepentingan keluarga semata. Saya sedang menyuarakan prinsip yang menjadi dasar setiap negara hukum, yakni bahwa setiap korban berhak memperoleh keadilan, setiap pelaku yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan setiap warga negara berhak hidup dalam lingkungan yang aman tanpa dibayangi rasa ketidakadilan.
Jika Seram Bagian Barat ingin keluar dari siklus konflik yang berulang, maka keamanan dan keadilan harus berjalan beriringan. Sebab sejarah di berbagai belahan dunia menunjukkan satu pelajaran penting: konflik dapat dihentikan dengan kekuatan keamanan, tetapi perdamaian yang bertahan lama hanya dapat dibangun melalui keadilan yang dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Perdamaian tanpa keadilan adalah ketenangan yang rapuh. Sebaliknya, keadilan yang ditegakkan secara utuh akan menjadi fondasi kokoh bagi masa depan Seram Bagian Barat yang aman, damai, bermartabat, dan terbebas dari bayang-bayang konflik yang terus berulang.*
(MNP. 01)

