PILIHAN

Diminta APH & BPK Audit Proyek Kemenag Provinsi Babel

Pangkalpinang, Media KPK – Pembangunan gedung laboratorium dan perpustakaan tipe 2 MTSN 2 Bangka, terindikasi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) antara penyedia jasa dan pengguna jasa dilingkungan kantor wilayah kementerian agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga hal ini berpotensi rugikan keuangan negara.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Proyek sesuai didalam sirup LKPP Rp. 2.029.636.754,87 ,pada saat lelang dinyatakan 5 (Lima) perusahaan ikut memasukkan penawaran tender, kelima perusahaan tersebut diantaranya :
1. Impian jasa bersama harga terkoreksi. Rp. 1.847.030.429,38
2. PT bangun visi bersama harga terkoreksi Rp. 1.968.747.652,22
3. PT. Ensargus Indra Utama harga terkoreksi Rp.1.968.751.845,89
4. PT. Tolping Jaya harga terkoreksi Rp.1.989.044.019,77
5. Bangun Persada Wahana Mandiri harga terkoreksi Rp.2.023.811.290,68

Dari hasil evaluasi 3 (tiga) perusahaan dinyatakan gugur atau tidak memenuhi persyaratan ,dan 2 (dua) perusahaan dinyatakan Lolos verifikasi yakni nomor urut dua PT.Bangun Visi Bersama dan nomor urut lima PT.Persada Wahana Mandiri.

keluar sebagai pemenang tender PT. Bangun Visi Bersama dengan harga terkoreksi negosiasi Rp.1.968.747.652,22.

Namun terlihat aneh,nilai penawaran yang ditawarkan oleh pihak perusahaan hanya turun sebesar Rp.5 juta dari nilai HPS.

Anehnya lagi sebagai PPK diambel dari ASN Pegawai Depag Bangka Tengah ,padahal yang memiliki sertifikasi untuk menduduki PPK tersebar dari Kemenag Bangka Induk maupun Bangka Belitung.

“Yang menjadi pertanyaan besar, kantor wilayah kementerian agama provinsi Kepulauan Bangka Belitung berapa pekerjaan proyek baik itu di Depag Bangka Barat maupun Bangka Induk mengapa menunju seba pejabat pembuat komitmen (PPK) berasal dari PNS Depag Bangka Tengah, padahal dikantor wilayah kementerian agama provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih banyak tenaga PNS yang memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa, baik itu dari tingkat kelas A-C”ungkap salah seorang pemerhati barang/jasa Pemerintah Bangka Belitung.

Dari hasil investigasi Awak Media ini pengerjaan proyek ini para pekerja tampak menyalahi prosedur keselamatan kerja yakni tanpa memakai alat keselamatan kerja seperti helm, safety shoes, safety belt, sehingga pihak perusahaan pemenang tender diduga kangkanggi peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 atas perubahan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi dalam permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 hal pedoman sistem manajemen keselamatan kontruksi (SMKK)

Pembangunan proyek yang telah dikerjakan beberapa tahun ini berjumlah ratusan miliar yang dikerjakan secara amburadul, ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi Awak Media ini pihak PPK maupun PA melalui WhatsApp ataupun melalui telepon seluler tidak memberi jawaban alias (bungkam). Sehingga dalam hal ini masyarakat Bangka Belitung mendesak APH segera lakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan bahkan pada BPK lakukan audit terbuka ketika ditemukan dugaan kerugian keuangan negara hasil audit tersebut segera serahkan kepada pihak Kejaksaan segaimana sesuai ikatan perjanjian kedua belah pihak.
(S. Gimpong)

error: Content is protected !!