PARA PELAKU MENDAPATKAN RESTORATIVE JUSTICE
Tanjungpinang.mediakpk.online
Kejaksan Negeri tanjung pinang menyatakan menghentikan penuntutan kasus penadah barang curian melalui restorative justice .
Meski menerima RJ, empat pelaku diberi sangsi sosial selama dua bulan.
Resto rative justice berlangsung diaula kejari tanjung pinang dijalan basuki rahmat
Keempat pelaku penadah hasil curian diantaranya ,Eka Mulyara tiwi,Bonia manurung,Zulkarnaen Harahap dan Dewi Rohida,dan kini akhirnya mereka dapat kembali menghirup udara bebas setelah jaksa menghentikan penuntutan kasus yang menjerat ke empatnya.
Kepala kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, RAHMAT SURYA lubis mengatakan ” keempat pelaku menerima RJ dan akan menjalani sangsi sosial selama dua bulan sesuai penempatan masing-masing dan jika melanggar ketentuan maka status RJ akan dicabut dan diproses hukum kembali”.
Mereka sendiri akan dilanjutkan kedinas DP 3 AM tanjung pinang.
sebagaimana hal ini disampaikan YONI FADRI , bahwa pihaknya akan membantu penerima RJ melalui berbagai ketrampilan agar pelaku dapet hidup mandiri .
Empat penerima RJ tersebut akan menjalani sangsi sosial Empat lokasi yg berbeda yakni dikelurahan sungai lekop,dinas pertanian,panganan dan perikanan kota tanjung pinang.dinas DP 3 AM kota tanjung pinang serta di masjid setempat (Jannus/rls)

