Wali Kota Jambi Ambil Langkah Tegas Atasi Kemacetan Akibat Antrean di SPBU
MediaKPK – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., memimpin rapat koordinasi darurat pada Senin (6/10/2025), membahas solusi cepat atas kemacetan parah yang disebabkan oleh antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU dalam wilayah perkotaan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Antrean yang meluber hingga menutup badan jalan utama dilaporkan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga menghambat aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sepanjang jalan.
Wali Kota Maulana menegaskan, kondisi tersebut tidak lagi sekadar persoalan kenyamanan, melainkan sudah masuk kategori gangguan ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas, sehingga memerlukan penanganan lintas sektor secara cepat dan tegas.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, perwakilan Denpom, Kodim, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kasat Lantas Polresta Jambi, Asosiasi Pengusaha SPBU (Hiswana Migas), Lidpamfik II/2-B Jambi, SBM Pertamina Jambi, serta para Camat di Kota Jambi.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Jambi langsung mengeluarkan Instruksi Wali Kota yang berisi sejumlah langkah strategis untuk menekan antrean kendaraan di SPBU, salah satunya pembatasan lokasi pengisian solar bagi kendaraan besar.
“Instruksi ini mewajibkan kendaraan roda enam (truk) hanya boleh mengisi solar di tujuh SPBU yang telah ditentukan,” jelas Maulana.
Ketujuh SPBU tersebut berada di Pall 10, Talang Bakung, Simpang Gado-Gado, Lingkar Selatan, Bagan Pete, Pall 7 (depan Kantor BKP), dan Aur Duri.
Hasil rapat ini mulai berlaku sejak diputuskan hari ini dan akan disosialisasikan serta ditandatangani secara resmi pada Selasa (7/10/2025). Sementara itu, tim satgas gabungan akan mulai bertugas di titik-titik SPBU terpilih pada hari Rabu.
Selain pembatasan lokasi, Wali Kota Jambi juga menginstruksikan Hiswana Migas agar ketujuh SPBU tersebut beroperasi 24 jam penuh.
“Pertamina wajib memastikan ketersediaan solar yang memadai di tujuh SPBU itu untuk mendukung kebijakan ini,” tegasnya.
Sementara 10 SPBU lainnya yang berada di pusat kota akan difokuskan hanya untuk melayani kendaraan roda empat pribadi.
Pengecualian diberikan bagi kendaraan pengangkut sembako dan LPG, dengan catatan harus membuktikan sedang membawa muatan tersebut.
Pemerintah Kota Jambi juga akan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan guna mengawasi pelaksanaan instruksi di lapangan. Setiap SPBU akan dijaga oleh empat personel dari unsur Polri/TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kasi Trantib kelurahan.
Wali Kota Maulana turut mengingatkan pihak Hiswana Migas dan pengelola SPBU agar memperbaiki manajemen antrean internal, termasuk pengaturan kapasitas dispenser dan jumlah operator, Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
“Antrean harus tertampung di dalam area SPBU, bukan di jalan raya. Jika situasi ini tidak segera membaik, Pemerintah Kota tidak akan ragu mengambil langkah penertiban yang lebih tegas,” pungkasnya.(*)

