JABAR-JATENG-D.I.Y

Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Desa Purseda Diduga Tidak Transparan, Layak Diaudit Tim Tipikor

Leuwiliang,Media.K-PK

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pengelolaan dana Desa Purseda, Kecamatan Leuwiliang, diduga tidak transparan. Hasil investigasi tim media K-PK pada Rabu (07/08) menemukan bahwa tidak terdapat papan informasi realisasi anggaran, pendapatan, maupun pembelanjaan desa di kantor desa setempat.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah desa wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka, termasuk kepada lembaga sosial kontrol.

Saat tim media K-PK mendatangi kantor desa, Kepala Desa berinisial A.R. tidak berada di ruangannya, begitu pula dengan Sekretaris Desa (Sekdes). Beberapa staf desa yang dikonfirmasi pun mengaku tidak mengetahui terkait anggaran maupun pembangunan karena bukan merupakan bidang tugas mereka.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penggunaan anggaran, tim media mencoba menghubungi Kepala Desa melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon, namun nomor yang bersangkutan tidak aktif.

Tim kemudian menelusuri informasi ke beberapa ketua RT dan warga setempat. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui besaran anggaran desa maupun penggunaannya. Warga juga menyebut tidak pernah mendengar adanya program ketahanan pangan sejak program itu digulirkan.

“Kami baru dengar ada program ketahanan pangan. Coba tanyakan ke pihak desa, karena warga tidak pernah diberi informasi tentang itu,” ujar warga tersebut.

Selain itu, anggaran untuk penanggulangan bencana juga patut dipertanyakan. Apakah benar-benar ada dan siapa saja yang menerima manfaat dari anggaran tersebut?

Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga dinilai perlu diaudit ulang guna memastikan kejelasan data penerima dan jumlah bantuan yang disalurkan.

Berdasarkan berbagai temuan di lapangan, dugaan kuat muncul bahwa penggunaan anggaran di Desa Purseda tidak dilakukan secara transparan. Oleh karena itu, Kepala Desa Purseda dinilai layak untuk diaudit oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), agar kejelasan mengenai pendapatan dan pembelanjaan desa dapat terungkap secara terang benderang.

(Aripin Lubis)

error: Content is protected !!