Jual Miras via Online di Bogor Dirazia, 493 Botol Disita
Bogor | Media K-PK
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) dan menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sebuah warung kelontong di Jalan Raya Cinangneng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Selasa (29/7/2025).
Total 493 botol miras berbagai jenis dan merek diamankan dalam operasi tersebut. Penindakan dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari warga mengenai aktivitas penjualan miras secara ilegal, termasuk melalui jalur penjualan online.
“Penertiban ini kami lakukan sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran miras tanpa izin yang dapat merusak generasi muda. Dari hasil razia, kami mengamankan 493 botol minuman keras dari berbagai merek,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana.
Menurut Anwar, warung tersebut menyamarkan aktivitasnya dengan berkedok warung kelontong. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol miras yang dipajang di etalase serta disimpan dalam salah satu ruangan khusus di bagian dalam warung.
“Tempat ini diduga menjadi lokasi penjualan miras secara eceran dan juga online. Seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas Pemkab Bogor dalam menanggapi keresahan masyarakat terkait peredaran miras ilegal yang kian marak di wilayah Kabupaten Bogor.
(Liputan : Arifin Lubis)

