Sidang Tuntutan Musisi Senior Fariz RM Ditunda, Deolipa : Rehab Atau Bebas
Jakarta – Sidang lanjutan musisi senior Fariz RM mengalami penundaan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 21 Juli 2025 sekitar pukul 13.21 WIB.Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga 28 Juli mendatang atau akhir pekan.Salah satu pertimbangan penundaan ini adalah karena kasus yang menjerat musisi senior ini dianggap menarik perhatian publik,serta berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Saya kasih waktu satu minggu tanggal 28 Juli, dua minggu terlalu lama,” kata Hakim Lusiana Amping di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyampaikan bahwa pihak JPU memang meminta agar sidang pembacaan tuntutan ditunda. “Jaksa memohon menunda pembacaan tuntutan. Kenapa? Karena tuntutannya belum siap,” ujar Deolipa saat ditemui usai sidang.
Deolipa Yumara juga berpendapat,Fariz adalah seorang pengguna yang seharusnya dijerat dengan pasal mengenai pengguna, yaitu Pasal 127, yang tidak diterapkan dalam dakwaan bukan dengan pasal pengedar. “Sebenarnya dakwaannya salah sasaran karena dakwaannya untuk pengedar, tapi Fariz RM hanya sebagai pengguna. Jadi tidak masuk,” kata Deolipa.
Ia juga mengingatkan bahwa jika jaksa tetap memaksakan tuntutan dengan pasal pengedar, hal itu justru akan menjadi masalah hukum yang baru. “Kalau Jaksa tetap menuntut sebagai pengedar, nah ini persoalan karena tidak ada saksi dan bukti yang menyatakan Fariz RM sebagai pengedar. Jadi itu persoalan,” tegasnya.
Dalam kesempatan berbeda, kehadiran keluarga menjadi penyemangat tersendiri bagi Fariz RM di tengah proses hukum yang ia jalani. Istri Fariz RM, Oneng Diana Riyadini, tampak hadir mendampingi sang suami di ruang sidang. Tidak datang dengan tangan kosong, Oneng terlihat membawa makanan ringan seperti buah dan roti untuk menemani Fariz RM menunggu proses persidangan.
“Saya bawa buah, snack, roti-rotian,” ujar Oneng singkat saat ditanya awak media. Kehadiran sang istri menjadi salah satu bentuk dukungan moril yang sangat berarti bagi musisi senior tersebut.
Diketahui, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada 18 Februari 2025.Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik Fariz RM.
Kemudian Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(DN/RED)

