Media KPK
SUMSEL-LAMPUNG-BABEL

Satresnarkoba Polres Pagar Alam Lagi Lagi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Pagar Alam. Media KPK.. Com. Id.

Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Kamis, Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Simpang Empat Lampu Merah Nendagung dansebuah rumah di Pagardin, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara. Kota Pagar Alam. Sumatra Selatan. (17/5/2025)

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah hukum Kota Pagar Alam.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria bernama Putra Hanjaya bin Saidina Ali (36), warga Kelurahan Pagar Wangi. Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa 4 butir diduga pil ekstasi. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebagai kurir dan mengakui bahwa barang tersebut hendak diserahkan atas perintah orang lain.

Pengembangan dilakukan ke rumah pelaku, di mana petugas menemukan satu perangkat alat hisap sabu yang disembunyikan di belakang sofa. Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung zat narkotika jenis sabu (metamfetamin) dan ganja (THC). Barang bukti yang ditemukan memiliki berat bruto 1,74 gram.

Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan kasus akan dilanjutkan dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum dan pengembangan perkara.

(Putri/Edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!