Media KPK
Uncategorized

*Warga Desa Tambakprogaten Pertanyakan Mobil Hadiah Bank Jateng yang Hilang*

mediakpk.co.id – Warga Desa Tambak Progaten, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, mempertanyakan keberadaan mobil hadiah dari Bank Jateng yang diterima oleh desa mereka. Dua warga desa, DK dan SR, meminta klarifikasi terkait mobil tersebut yang diduga telah dijual oleh Kepala Desa (Kades) tanpa sepengetahuan warga.

Menurut warga, mobil Expander hadiah dari Bank Jateng dijual oleh Kades dan hasilnya digunakan untuk membeli dua unit mobil Xenia. Namun, setelah Lebaran, satu unit mobil lainnya tidak terlihat lagi.

Saat dikonfirmasi Awak Media di kantor desa, Sekertaris Desa (sekdes) Tambak Progaten, Supriyono, mengaku tidak mengetahui keberadaan salah satu mobil Xenia tersebut

“Iya ada dua unit mobil desa yang sempat diparkir di kantor desa, tetapi sejak Lebaran, mobil tersebut tidak diketahui keberadaanya lagi karena katanya sedang diservis sejak lebaran,” ujar Sekdes Jum’at (16/5/2025).

Kepala Desa Tambak Progaten, Muslikhudin, saat dikonfirmasi Awak Media di kediamannya menjelaskan bahwa salah satu mobil Xenia tidak jadi dibeli karena keuangan desa tidak mampu melunasi pembayaran.

“Mobil tersebut dikembalikan ke dealer, dan uang DP sebesar Rp35 juta juga dikembalikan. Sebagian uang tersebut digunakan untuk biaya balik nama mobil lainnya yang masih ada dan sebagian lagi dipinjam digunakan perangkat desa, dengan rencana untuk segera dikembalikan ke kas desa.” Kata kepala Desa (16/5/2025)

Warga desa masih mempertanyakan transparansi pengelolaan mobil hadiah tersebut dan meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak desa.

Sanksi Bagi Kades dan Perangkat Desa yang Melanggar Transparansi

Kades dan perangkat desa yang melanggar transparansi penggunaan aset desa dan keuangan desa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut beberapa sanksi yang mungkin diterapkan:

1. *Sanksi Administratif*

– *Pemberhentian Sementara atau Tetap*: Kades atau perangkat desa yang terbukti melakukan pelanggaran transparansi dapat diberhentikan sementara atau tetap dari jabatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

– *Penundaan atau Penghentian Dana Desa*: Pemerintah dapat menunda atau menghentikan dana desa jika terdapat bukti kuat penyalahgunaan atau ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan desa.

2. *Sanksi Hukum*

– *Pidana Korupsi*: Jika pelanggaran transparansi melibatkan tindak pidana korupsi, Kades atau perangkat desa dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– *Pidana Penipuan atau Penggelapan*: Jika terdapat unsur penipuan atau penggelapan dalam pengelolaan aset desa, Kades atau perangkat desa dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

3. *Sanksi Perdata*

– *Tuntutan Ganti Rugi*: Kades atau perangkat desa dapat diminta mengganti kerugian yang timbul akibat pelanggaran transparansi dan penyalahgunaan aset desa.

4. *Sanksi Disiplin*

– *Tindakan Disiplin*: Kades atau perangkat desa yang melanggar ketentuan transparansi dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan internal desa atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

*Pentingnya Pengawasan*

Pengawasan yang efektif dari masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan desa. Dengan adanya pengawasan yang ketat, potensi penyalahgunaan aset dan keuangan desa dapat diminimalkan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!