Gegara Pengacara di Makassar dipolisikan, Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) bilang begini !!!
MAKASSAR, mediakpk.co.id – Jumadi Mansyur “Ketua Bidang Organisasi Dan Pengembangan SDM Advokat HAPI Sulsel (Himpunan Advokat Pengacara Indonesia Sulawesi Selatan) menyayangkan adanya Kasus yang dialami oleh Advokat Wawan Nur Rewa.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh pihak Polrestabes sangat tidak menghargai sesama penegak hukum, seharusnya teman teman kepolisian di Polrestabes Makassar juga bisa memahami tugas dan wewenang Advokat,
Advokat itu hanya penerima kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa jadi semua yang dilakukan oleh Advokat dalam menjalankan profesinya itu semata-mata demi kepentingan kliennya. Jadi jelas yang menjadi objek dan subjek hukum dalam suatu perkara itu antara Para pihak yang berperkara bukan malah Advokatnya yang dilapor,” tuturnya.
Advokat itu berani berbicara dihadapan media karena ada perintah surat kuasa, lagian kan kalau persoalan opini di media kan masih ada namanya hak jawab dan bisa diklarifikasi terlebih dahulu kepada media yang memuat berita tersebut.
Dan perlu diketahui apabila diduga ada kode etik yang dilanggar oleh Advokat itu bukan wewenang Kepolisian melainkan wewenang Organisasi Advokat itu sendiri.
Advokat mempunyai hak imunitas di Indonesia diatur dalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan telah diperjelas oleh Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/2013.
Dimana MK menyatakan bahwa Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan dan profesinya dengan itikad baik, baik didalam maupun diluar sidang pengadilan.
Artinya perlindungan imunitas Advokat artinya tidak hanya berlaku pada saat pembelaan di pengadilan, tetapi juga saat menjalankan profesinya diluar persidangan, asalkan dilakukan dengan itikad baik dan tidak melanggar kode etik advokat maupun Perundang-undangan
( Redd/S.Bahri )
Sumber :Jumadi SH.,MH