Media KPK
JABAR-JATENG-D.I.Y

Satreskrim Polres Kuningan Kembali Berhasil Menangkap Residivis Pencurian Sepedah Motor.

KUNINGAN Mediakpk.co.id

Satreskrim Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, berhasil membekuk residivis kasus pencurian sepeda motor di Kawasan Cirebon.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara mengatakan, pelaku MWP (20) warga Desa Babakan Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon Jawa Barat merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Nova mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Hari Jum’at 9 Mei 2025. Pelaku melakukan aksinya bersama satu temannya berinisial F.

“Kami bekerja sama dengan Polresta Cirebon melakukan penyelidikan kasus ini. Alhamdulillah pada hari Minggu 11 Mei 2025 pelaku dapat kami amankan di wilayah Cirebon. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian,” kata Nova kepada awak media, Selasa (13/5/2025).

Nova menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di depan toko plastic di Desa Randobawailir Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan. Awalnya, korban berangkat dari rumah menggunakan motor Honda Beat bernopol E 4371 YBL warna Hitam ke Toko milik Korban yaitu Toko Plastik 29. Korban sampai dan memarkir kendaraan di depan toko miliknya.

“ Pada saat korban masuk ke dalam toko, tiba-tiba terdengar suara stater motor milik Korban, korban pun berlari ke depan toko dan berteriak maling. Korban melihat pelaku yang berjumlah 2 orang,” ungkap Nova.

Ada warga yang membantu korban mengejar pelaku ke arah Cirebon. Kemudian, warga yang mengejar itu kembali ke lokasi korban dan menjelaskan kepada korban bahwa pelaku terjatuh di Desa Halimpu, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, motor pelaku ditinggalkan dan ikut melarikan diri dengan menaiki motor milik korban yang dibawa oleh temannya.

“Motor yang ditinggalkan diamankan di Polsek Beber. Kami bekerja sama dengan Polresta Cirebon kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa motor milik pelaku. Ditemukan dua buah handphone dan kunci T. Dari situ, dapatlah satu pelaku yang berinisial NWP,” ungkap Nova.

Menurut Nova, target pencurian yang dilakukan pelaku ada di wilayah Cirebon dan Kuningan. Bahkan, kata Nova, motor yang digunakan pelaku merupakan motor hasil pencurian juga.

“Karena ada kejadian serupa terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon, maka saat ini pelaku masih diamankan di Cirebon,” ujar Nova.
Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara karena dianggap telah melanggar pasal 363 KUHP.

(Deden Sanjaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!