Polresta Samarinda Amankan Dua Warga Pria, Hulu Sungai Tengah Gara-gara Narkoba Jenis Sabu-Sabu Seberat 501,7 Gram
SAMARINDA KALTIM MEDIA K-PK
Polresta Samarinda, mengamankan dua orang pelaku peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu dalam serangkaian pengungkapan
Satreskoba Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat 501,7 gram brutto
Pengungkapan ini berlangsung pada Sabtu (11/01/2025) sekitar pukul 05.00 Wita di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda
Dalam operasi tersebut, dua tersangka diamankan, yakni SU (41) seorang wiraswasta asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Muhammad RD (46), seorang pegawai negeri sipil dari Kabupaten yang sama
Lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Expander putih yang sedang terparkir
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah paper bag hitam berisi lima bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 501.7 gram yang dibungkus dalam amplop cokelat
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang Rp.900.000, dua unit ponsel, dan kendaraan yang digunakan tersangka
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut
Polisi telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk pembuatan laporan, penyitaan barang bukti, dan gelar perkara
Kasus ini akan diproses berdasarkan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Muhamad)