Media KPK
Uncategorized

Internet Wifi Yang Berlokasi Di RT 03/02 Diduga Tak Memiliki Ijin Kominfo

Tangerang, mediakpk.co.id – Maraknya perusahaan provider internet wifi yang di duga melanggar undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, di antara nya provider internet wifi yang berada di wilayah Rt 03 Rw 02 kampung teureup desa sukaharja kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang-banten.

hasil investigasi awak media di lapangan betul adanya provider internet wifi di kampung teureup desa Sukaharja kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang, pemilik berinisial S, enggan di wawancarai prihal internet, dengan alasan sedang sibuk, kepada awak media

Lebih lanjut Saniman menyayangkan adanya pelanggaran hukum yang di lakukan oleh oknum perusahaan provider internet,padahal di undang-undang 36 tahun 1999 sudah di atur secara rinci dan detail sehingga pelaku usaha wajib mentaati semua kebijakan undang-undang,”imbuhnya

“Kami akan terus berupaya untuk memberikan edukasi terhadap provider-provider internet yang di duga tak memiliki ijin, bila perlu kita laporkan ke kepolisian,sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, pasal 11 ayat (1)penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana di maksud dalam pasal 7 dapat di selenggarakan setelah mendapatkan izin dari kementerian.artinya bagi penyelenggaraan internet yang tidak memiliki izin maka dapatkan tuntutan hukuman 6 tahun penjara atau denda 600.000.000 rupiah,” ujar saniman

Selain itu jelas di pasal 8 ayat 1 dijelaskan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagai mana di maksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf A dan B dapat di lakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;

a. badan usaha milik negara (BUMN)

b. badan usaha milik daerah (BUMD)

c. badan usaha swasta, yang memiliki legalitas dan atau koperasi.

pasal 8 ayat (2) penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagai mana di maksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf C dapat di lakukan oleh

a. perseorangan

b. instalasi pemerintah

c. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi

pasal 8 ayat (3) ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagainmana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) di atur oleh peraturan pemerintah, artinya bumdes boleh melakukan sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi, setelah memiliki legalitas seperti di maksud di atas, “imbuh Saniman.

( Redd/S.Bahri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!