Uncategorized

Kerusakan Pesisir Akibat Aktivitas Tambang di Babel Disorot, LPM Desak Pemerintah Bertindak

 

PANGKALPINANG, Media KPK

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan di wilayah pesisir Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mendapat sorotan. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, mengaku kecewa karena laporan mengenai dugaan kerusakan habitat laut dan kawasan mangrove hingga kini dinilai belum mendapat penanganan serius.

 

 

Ketua LPM Bukit Intan Pangkalpinang, Erwin, mengatakan pihaknya telah beberapa kali menyampaikan laporan terkait maraknya aktivitas penambangan yang diduga berdampak terhadap ekosistem laut di kawasan pesisir yang juga merupakan daerah pariwisata.

 

Menurut Erwin, aktivitas ponton isap produksi (PIP) mitra PT.Timah tbk diduga menimbulkan dampak terhadap biota laut dan tanaman mangrove, termasuk dugaan pencemaran akibat limbah minyak dari aktivitas operasional ponton.

“Kami sebagai lembaga masyarakat yang merupakan mitra pemerintah merasa kecewa. Persoalan kerusakan lingkungan ini jangan sampai terkesan dibiarkan,” ujar Erwin.

Ia menegaskan, apabila persoalan tersebut tidak mendapat perhatian dari pemerintah daerah maupun pihak terkait, LPM Bukit Intan berencana meneruskan laporan ke tingkat pusat, termasuk kepada kementerian terkait dan Kapolri.

Erwin menilai aktivitas penambangan harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan kelestarian lingkungan. Menurutnya, kekayaan alam Bangka Belitung seharusnya dikelola secara bertanggung jawab dan tidak semata-mata mengejar keuntungan ekonomi.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan sebagaimana pesan moral dalam Al-Qur’an mengenai larangan berbuat kerusakan di muka bumi dan larangan bersikap berlebihan.

“Jangan sampai kekayaan alam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung habis tanpa memikirkan keberlangsungan anak cucu kita. Jangan sampai Babel berubah menjadi ‘Provinsi Bebel’ karena keserakahan dalam mengeksploitasi sumber daya alam,” katanya.

Soroti PIP di Kawasan Pesisir

Sorotan serupa disampaikan LPM Masjid Jami’ Pangkalpinang, Ahmad Ferdy Firmansyah. Ia mengecam dugaan maraknya aktivitas ratusan unit ponton isap produksi yang beroperasi secara sporadis di kawasan pesisir Pangkalpinang, termasuk wilayah Pasir Padi, Tanjung Bunga, dan Perpat Bay.

Menurut Firmansyah, aktivitas penambangan di kawasan tersebut perlu dikaji kembali dari sisi aturan tata ruang maupun ketentuan daerah mengenai kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pariwisata dan perlindungan lingkungan.

Ia juga meminta agar seluruh bentuk kerja sama atau kemitraan yang bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun ketentuan daerah dievaluasi dan, apabila terbukti bertentangan, dihentikan sesuai ketentuan hukum.

“Jangan sampai pemerintah daerah menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjaga wilayahnya sesuai aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Firmansyah menambahkan, kekayaan alam Bangka Belitung bukan semata-mata untuk kepentingan satu pihak, melainkan merupakan sumber daya yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.

“Provinsi Bangka Belitung bukan milik PT Timah, tetapi milik seluruh rakyat. Karena itu, kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Wali Kota dan PT Timah Belum Memberikan Tanggapan

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Wali Kota Pangkalpinang dan Kabag Humas PT Timah, Darjit Reno, terkait dugaan semakin maraknya aktivitas ponton isap di pesisir Pangkalpinang belum memperoleh tanggapan.

Konfirmasi tersebut dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun belum ada jawaban yang diberikan.

LPM berharap pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya dapat segera turun tangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan di kawasan pesisir.

(S. Gimpong) โ€” Bersambung

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2
Banner Iklan 3