Uncategorized

Rehabilitasi Rumah Korban Bencana dan Program Relokasi di Sumur Disorot, Pondasi Diduga Tak Sesuai Ketentuan

 

 

Koran Pemantau Korupsi (KPK)

Pandeglang, Banten — Pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana serta program relokasi yang bersumber dari program Pemerintah Provinsi di Desa Palingping dan Desa Tunggaljaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan.

Sorotan tersebut muncul menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan konstruksi, khususnya bagian pondasi. Di lapangan, pemasangan batu pondasi diduga dilakukan tanpa terlebih dahulu diberikan hamparan pasir sebagai lapisan dasar.

Kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah metode pengerjaan yang diterapkan telah sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, serta ketentuan konstruksi yang ditetapkan dalam pelaksanaan program.

Pondasi merupakan salah satu bagian penting dalam struktur bangunan karena berfungsi menopang beban bangunan dan menyalurkannya ke tanah. Karena itu, setiap tahapan pekerjaan semestinya mengacu pada perencanaan dan spesifikasi teknis agar mutu serta keamanan bangunan dapat terjamin.

Saat ditemui media di lokasi pekerjaan, pelaksana kegiatan mengakui bahwa pada tahap sementara pemasangan pondasi tersebut belum menggunakan hamparan pasir.

“Saya mengakui pondasi tidak pakai hamparan karena untuk sementara,” ujar pelaksana.

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai apakah pekerjaan tersebut memang merupakan tahapan sementara yang nantinya akan disesuaikan dengan spesifikasi teknis atau justru merupakan metode pelaksanaan permanen.

Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian konstruksi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual. Diperlukan pemeriksaan langsung oleh tenaga teknis atau instansi yang berwenang dengan mengacu pada dokumen perencanaan, gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, serta ketentuan kontrak.

Program pembangunan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana serta relokasi diharapkan mampu memberikan hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat penerima manfaat. Oleh sebab itu, kualitas pekerjaan, pengawasan, serta keterbukaan informasi menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

Sehubungan dengan persoalan tersebut, pihak pelaksana, konsultan pengawas apabila ada, serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi diharapkan memberikan penjelasan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan pondasi dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak maupun spesifikasi teknis, instansi berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pihak terkait masih diperlukan untuk memastikan informasi secara utuh. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak agar pemberitaan berjalan secara berimbang.

(Rubel)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2
Banner Iklan 3