Uncategorized

Redam Konflik Perbatasan, OKU dan OKU Timur Sepakati 8 Poin Status Quo

OKU TIMUR, Koran Pemantau Korupsi (KPK) Sumsel — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun langsung meninjau kawasan perbatasan kedua wilayah, Selasa (29/9/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gesekan maupun kesalahpahaman antarwarga menyusul belum tuntasnya penetapan tapal batas administratif di kawasan yang berbatasan dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gula Nusantara Sukses (GNS).

Kegiatan dipusatkan di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten OKU. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemasangan baliho berisi kesepakatan bersama mengenai pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah perbatasan.

Sejumlah pejabat hadir, di antaranya Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., Sekda OKU Timur H. Rusman, S.E., S.T., M.M., Asisten I Pemkab OKU Timur Drs. Dwi Supriyanto, M.M., Asisten I Pemkab OKU, jajaran Polres OKU dan Polres OKU Timur, perwakilan ATR/BPN kedua kabupaten, perwakilan PT GNS, camat, serta kepala desa dari kedua wilayah.

Mewakili Bupati OKU Timur Ir. Lanosin, S.T., M.T., M.M., Asisten I Pemkab OKU Timur Drs. Dwi Supriyanto menegaskan bahwa setelah pemasangan baliho kesepakatan tersebut, kawasan perbatasan yang belum tuntas penetapan batasnya diberlakukan status quo hingga terdapat keputusan resmi mengenai tapal batas dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Pemerintah Kabupaten OKU Timur berkomitmen penuh mendukung percepatan penyelesaian administrasi tapal batas agar garis batas wilayah yang sah dan akurat segera terwujud demi menghindari perselisihan di lapangan,” ujar Dwi.

Sementara itu, perwakilan PT GNS, Walmer Sianturi, menyatakan pihak perusahaan siap menyesuaikan administrasi apabila nantinya terdapat bagian HGU perusahaan yang masuk ke wilayah Kabupaten OKU.

“Kami pun siap menyesuaikan administrasi bila HGU kami ada yang masuk dalam wilayah Kabupaten OKU. Kami berharap penyelesaian tapal batas ini dapat segera terselesaikan sehingga kami dapat beroperasi kembali,” katanya.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan Forkopimda Kabupaten OKU dan OKU Timur dalam menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian tapal batas berlangsung.

“Kalau kegiatan hari ini adalah wujud nyata keseriusan Forkopimda Kabupaten OKU dan OKU Timur dalam penyelesaian tapal batas, jangan sampai terjadi gesekan antara dua wilayah yang memicu konflik. Mari bersama-sama menunggu keputusan Mendagri ataupun pemerintah pusat dan provinsi terkait penyelesaian tapal batas wilayah antara Kabupaten OKU dan Kabupaten OKU Timur,” ujarnya.

Senada, Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara menekankan pentingnya tertib administrasi sebagai dasar menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.

“Mari kita jaga bersama kondusivitas di Kabupaten OKU maupun OKU Timur. Pemasangan baliho ini adalah wujud ikhtiar bersama. Mohon tidak dirusak agar keamanan wilayah tetap terjaga,” katanya.

Berdasarkan hasil peninjauan, titik koordinat tapal batas OKU dan OKU Timur berada di PBU 064 dengan koordinat -3.8385940, 104.6199780. Sementara pemasangan baliho kesepakatan dilakukan sekitar 100 meter dari Desa Kedaton Timur, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

Kesepakatan tersebut merujuk pada Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor 300.1.4/187/1/2006 dari Pemkab OKU dan Nomor 300.1.4/1102/II/2026 dari Pemkab OKU Timur.

Adapun delapan poin kesepakatan yang ditetapkan bersama meliputi:

1. Pemerintah Kabupaten OKU dan Kabupaten OKU Timur berkomitmen bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan, serta meningkatkan kerja sama guna menciptakan kondisi yang aman dan kondusif.

2. Kedua pemerintah kabupaten sepakat mendorong percepatan penyelesaian tapal batas yang belum tuntas kepada pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

3. Pemerintah Kabupaten OKU dan OKU Timur mengharapkan ATR/BPN Kabupaten OKU dan ATR/BPN Kabupaten OKU Timur untuk sementara menunda proses sertifikasi tanah di sekitar kawasan perbatasan.

4. Pemerintah Kabupaten OKU dan OKU Timur meminta PT Gula Nusantara Sukses untuk sementara menghentikan aktivitas pembukaan lahan dan penanaman sawit di sekitar wilayah perbatasan yang belum tuntas penyelesaiannya.

5. Masyarakat desa di kawasan perbatasan yang penetapan batas wilayahnya belum tuntas diminta sementara menghentikan aktivitas penggarapan lahan sawah maupun aktivitas lainnya sampai persoalan batas wilayah diselesaikan oleh Kemendagri.

6. Apabila terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan selama masa status quo, penanggulangannya menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Kabupaten OKU, Pemerintah Kabupaten OKU Timur, dan masyarakat setempat.

7. Para pihak sepakat mengagendakan peninjauan lokasi batas secara bersama-sama, sekaligus pemasangan plang berita acara kesepakatan dan sosialisasi kepada masyarakat setempat.

8. Permasalahan keperdataan terkait status kepemilikan tanah akan diselesaikan melalui jalur peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan peninjauan dan pemasangan baliho tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 15.30 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.(TIM/JN)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!