SATGAS MBG KABUPATEN KUNINGAN KURANG TEGAS TERKAIT PERIZINAN PBG
KUNINGAN Mediakpk co.id-
Masih banyak nya MBG yg belum memiliki ijin PBG di wilayah Kabupaten Kuningan salah satu nya SPPG Kuningan Darma Jagara.
Keberadaan bangunan dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan layanan pemenuhan gizi (SPPG) di sejumlah wilayah Kabupaten Kuningan terus menuai sorotan publik.persoalan yg mencuat tidak semata menyangkut Kepemilikan persetujuan bangunan gedung (PBG),tetapi juga mengarah pada dugaan pembiaran sistemik oleh pemerintah daerah terhadap bangunan yg diduga telah beroperasi tanpa ijin lengkap.
Berdasarkan ketentuan perundang undangan ,setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum d gunakan.ketentuan tersebut di atur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomer 16 tahun 2021 tentang pelaksanan Undang-Undang bangunan gedung,serta di pertegas melalui Peraturan Mentri PUPR nomor 22 tahun 2021.
Bangunan dapur MBG diklasifikasikan sebagai bangunan pungsi usaha atau sosial yg di gunakan untuk produksi makanan dalam skala massal.Aktivitas tersebut memiliki resiko langsung terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.Oleh karena itu,tidak terdapat norma hukum yg memberikan pengecualian bagi bangunan MBG untuk berdiri dimanapun beroperasi tanpa PBG.Meskipun program tersebut merupakan program Pemerintah dan bersifat sosial.
“IMB sudah tidak berlaku.Semua bangunan sekarang wajib PBG,termasuk dapur MBG.Kalo di gunakan tanpa PBG,itu pelanggaran administratif”,ujar seseorang pemerhati tata kelola bangunan di Kuningan,Senin (10/08/2026).
Selain aspek legal bangunan,penertiban PBG untuk dapur MBG juga menyaratkan pemenuhan standar teknis yg ketat.mulai dari sistem sanitasi,drainase,ventilasi,hingga mengolah Limbah cair melalui intalasi pengolahan air limbah (IPAL).Di samping itu,di butuhkan pula rekomendasi teknis dari intansi terkait,seperti dinas kesehatan dan dinas lingkungan hidup,PBG secara normatif tidak di terbitkan.
Namun demikian,di lapangan muncul indikasi adanya bangunan dapur MBG yang telah beroperasi meski diduga belum mengantongi PBG.fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pungsi pengawasan Pemerintah Daerah.Sebab operasional bangunan tanpa PBG dinilai sulit terjadi apabila sistem pengawasan dan pengendalian oleh OPD teknis berjalan secara optimal.
Kondisi ini mengarah pada dugaan pembiaran sistematik oleh Pemerintah Daerah,khususnya jiga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,seperti Dinas PUPR,Dinas lingkungan hidup,Dinas kesehatan,hingga aparat pengawas internal Pemerintah (APIP) tidak melakukan langkah kooperatif sejak tahap pendirian hingga operasional pembangunan.
Apabila dugaan pembiaran tersebut terbukti,maka persoalan ini tidak lagi berdiri sebagai pelanggaran administratif semata.Situsai tersebut berpotensi masuk dalam ranah maladministrasi Pemerintah,mengingat PP nomer 16 tahun 2021 telah mengatur secara jelas sangksi administratif terhadap bangunan tanpa PBG,mulai dari peringan tertulis,pemberhentian sementara kegiatan,hingga pembongkaran bangunan.
Lebih jauh,apabila operasional dapur MBG tanpa PBG menimbulkan dampak pencemaran lingkungan atau ganguan kesehatan masyarakat, konsekuensi hukum dapat di perluas ke ketentuan lain,termasuk Undang-Undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta regulasi di bidang kesehatan.
Menurut keterangan kepala Desa Jagara Umar Hidayat jangan ijin PBG ijin Desa pun belum pernah di tempuh.”ujarnya”
Masyarakat berharap ketegasan Satgas SPPG terhadap pelanggaran yg di lakukan oleh SPPG di wilayah Kabupaten Kuningan karena satgas SPPG mempunyai wewenang untuk memberhentikan dan memfungsikan kembali SPPG di wilayah Kabupaten Kuningan apabila ada SPPG yang tidak memenuhi standar masih beroperasi berarti kinerja satgas SPPG di pertanyakan.
(tim)

