Praperadilan SP2 Lid Digelar di PN Bekasi, Pemohon Persoalkan Penghentian Penyelidikan
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
KOTA BEKASI | mediakpk.co.id – Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban termohon digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bekasi, Senin (6/7/2026). Sidang tersebut berkaitan dengan permohonan pengujian sah atau tidaknya penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Persidangan dipimpin Hakim Tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, S.H. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor: 9/Pid.Pra/2026/PN Bks.
Permohonan diajukan oleh Lambok Nababan selaku pemohon terhadap penghentian penyelidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) yang diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
Dalam perkara pokok, pemohon sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 391 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/90/I/2024 tertanggal 10 Januari 2024.
Pemohon didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara Bilher Situmorang & Partner yang terdiri dari Bilher Situmorang, S.H., Hj. Nanih, S. Rochmani, S.H., M.H., Yosephvan Aldika Situmorang, S.H., dan Riduan Situmorang, S.H.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa penghentian penyelidikan dinilai dilakukan terlalu dini dan dianggap belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan pemohon.
“Kami menilai penghentian penyelidikan tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan agar diperoleh kepastian hukum,” ujar Bilher Situmorang saat membacakan permohonan di hadapan hakim.
Menurut pemohon, sebelumnya telah dilakukan gelar perkara khusus di lingkungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah adanya permohonan yang diajukan kepada bagian pengawasan penyidik. Hasil gelar perkara tersebut kemudian dituangkan dalam surat tertanggal 24 April 2026 yang, menurut pemohon, memuat petunjuk agar penanganan laporan ditindaklanjuti kembali secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Pemohon berpendapat bahwa petunjuk tersebut belum ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkan, sehingga akhirnya memilih menempuh upaya hukum melalui praperadilan.
“Melalui praperadilan ini kami berharap ada kepastian hukum terhadap proses penanganan laporan yang telah kami sampaikan,” kata Lambok Nababan.
Sementara itu, pihak termohon dari Polres Metro Bekasi Kota hadir dalam persidangan dan menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon. Pokok-pokok jawaban termohon selanjutnya akan menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim dalam proses persidangan yang masih berlangsung.
Sebelumnya, sidang perdana yang dijadwalkan pada Senin (29/6/2026) ditunda karena pihak termohon belum hadir. Pada sidang kedua ini, kedua belah pihak telah hadir sehingga agenda pembacaan permohonan dan jawaban dapat dilaksanakan.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
(DN/BB)

