Bekasi Krisis Lingkungan, Ketua Cabang GMKI Bekasi : SAATNYA MAHASISWA BERGERAK !!!
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Kota Bekasi | mediakpk.co.id — Di tengah riuhnya polemik penurunan nilai tukar Rupiah dan program Makan Bergizi Gratis (MBG), hari ini Kota Bekasi justru dihadapkan pada masalah yang krusial dan urgent yaitu meningkatnya pencemaran lingkungan, akumulasi sampah yang tidak terkendali, serta kurangnya ruang terbuka hijau, Senin, (15/6/2026).
Data yang diambil dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengatakan bahwa terdapat 408.049 kasus ISPA sepanjang 2025, RTH Kota Bekasi baru sekitar 11% dari target minimal 30%, Kerugian Banjir mencapai Rp 881 miliar, bahkan TPST Bantar gebang menjadi salah satu penghasil emisi terbesar ke-2 di dunia.
Kondisi ini merupakan bentuk ancaman serius terhadap hak konstitusional masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa :
” Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh kesehatan “
Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan setelah TPST Bantargebang disebut sebagai salah satu sumber emisi metana terbesar di dunia berdasarkan hasil pemantauan internasional.
Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh lingkungan, tetapi juga oleh kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Oleh karena itu, ” kami dari GMKI CABANG BEKASI DAN ALIANSI MAHASISWA BEKASI SANGAT TURUT PRIHATIN ATAS KONDISI BEKASI SAAT INI “
Kami menilai bahwa persoalan lingkungan bukan lagi isu masa depan, melainkan masalah yang sedang kita hadapi saat ini.
Firman Gultom selaku ketua Cabang GMKI Bekasi juga menyerukan Aksinya.
” Sayang tidak ada yang bisa saya jual pada kalian, saya tidak punya investor yang harus saya yakinkan, atau pemilu untuk di menangkan, tapi generasi saya dan generasi selanjutnya, bisa saja kehilangan semuanya, orang tua kami, dan anak-anak kami ” Ujar Firman Gultom.
Firman juga menambahkan dalam orasinya atas ketidak masuk akalan tonase sampah yang masuk perhari ke TPST Bantargebang.
” Dengan 7000-8000 ton sampah masuk setiap hari ke TPST bekasi dan 6,3 ton perjam gas metana meneror itu sudah tidak masuk akal, dengan bersuara hari ini kita menyelamakan Kota Bekasi dan Bumi. Kita lawan mereka yang menginjak-injak tanah tempat tinggal kita, dengan menyelamatkannya kita meneriakkan pada mereka bahwa Bekasi milik kita, dengan menyuarakan dan lawan pemerintah yang buta terhadap membeludak nya sampah di Bekasi kita menyelamatkan Bekasi kita ” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, negara memiliki kewajiban untuk menjamin terpenuhinya hak setiap masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Oleh karena itu GMKI CABANG BEKASI dan ALIANSI MAHASISWA BEKASI mendorong Pemerintah Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Bekasi untuk mengambil langkah nyata.
Senada dengan Firman Gultom, Divan Saputra selaku Sekretaris GMKI Bekasi juga mempertegas dengan aksi mereka.
” Pemerintah harus segera melakukan langkah kongkret untuk menghadapi efek dari gas metana, penobatan Bekasi sebagai kota beracun ke 2 di dunia bukan hanya sekedar angka, ini menunjukkan tingkat kualitas hidup masyarakat Bekasi yang terancam, terkhusus Dinas Lingkungan Hidup harus melakukan evaluasi terhadap Satgas PPU guna meningkatkan kerja satgas, GMKI akan terus mengawal kepentingan rakyat sampai ruang hidup di kota ini menjadi aman ” jelasnya.
Krisis Lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Tanpa tindakan nyata hari ini, generasi mendatang akan menanggung dampak yang lebih besar. Lingkungan yang baik dan sehat bukanlah sebuah pilihan, melainkan hak setiap warga yang wajib dilindungi dan dipenuhi.
Oleh karena itu, GMKI Bekasi memiliki beberapa tuntutan, yaitu :
1. Mendesak penghentian operasional TPST Bantargebang secara bertahap dan terukur serta publikasi roadmap yang jelas menuju sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
2. Menuntut penanganan segera emisi gas metana di TPST Bantargebang melalui teknologi penangkapan gas, audit lingkungan independen, dan transparansi hasil pengawasan kepada publik.
3. Segera selesaikan persoalan banjir secara komprehensif melalui pemulihan daerah resapan air, revitalisasi situ dan sungai, serta penghentian pembangunan yang memperparah risiko banjir.
4. Menuntut pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30% sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
5. Menuntut langkah konkret penanganan polusi udara melalui pengawasan ketat sumber pencemar, pemantauan kualitas udara secara real-time, dan kebijakan yang berpihak pada kesehatan masyarakat.
6. Segera evaluasi kinerja MONEV yang tidak jelas dalam tugas dan tanggung Ajawab tatakelola lingkungan Bekasi.
Erickson Aruan selaku Koordinator Lapangan Aksi mengatakan
” Jika tidak ada langkah nyata, maka krisis sampah hari ini berpotensi menjadi bencana lingkungan yang lebih besar di masa mendatang. Persoalan lingkungan tidak mengenal batas wilayah, status sosial, maupun pilihan politik. Udara yang tercemar dihirup oleh semua warga. Banjir merugikan semua lapisan masyarakat. Krisis sampah mengancam seluruh generasi mendatang.
Karena itu kami juga mengajak seluruh warga Kota Bekasi untuk tidak menganggap kondisi ini sebagai sesuatu yang normal dan ikut menyuarakan permasalahan lingkungan ini. Kota yang sehat, aman, dan layak huni adalah hak setiap warga negara yang harus dijamin oleh pemerintah ” tutupnya. (RED)
