Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC di Babel Diduga Tak Mengacu Spesifikasi Teknis
Pangkalpinang, Media KPK –
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pelaksanaan proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2025/2026 dengan nilai sekitar Rp19 miliar diduga tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi yang dilakukan awak media di sejumlah lokasi pekerjaan. Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan beberapa item pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek) yang tercantum dalam dokumen proyek.
Salah satu temuan yang disorot adalah penggunaan material atap jenis metal roofing berpasir dengan ketebalan yang diduga bervariasi antara 0,20 mm hingga 0,35 mm. Padahal, berdasarkan spesifikasi teknis yang diperoleh, material tersebut seharusnya memiliki ketebalan minimal 0,40 mm dan dilengkapi surat jaminan antikarat dari pabrikan.
Menurut sumber yang ditemui di lapangan, material atap tersebut telah terpasang pada sejumlah bangunan yang menjadi bagian dari proyek, termasuk gedung sekolah, puskesmas, dan mushala. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi merugikan kualitas bangunan.
Selain persoalan material, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi sorotan. Berdasarkan pengamatan di lapangan, sejumlah pekerja yang berada di bawah naungan PT Bintang Milenium Perkasa diduga bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm keselamatan, sarung tangan, sepatu keselamatan, full body harness, serta perlengkapan keselamatan lainnya.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, penyedia jasa konstruksi wajib menyediakan APD bagi seluruh pekerja guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja selama proyek berlangsung.
Temuan lainnya terkait fasilitas pendukung proyek. Dalam ketentuan pelaksanaan pekerjaan, kontraktor diwajibkan menyediakan direksi keet sebagai pusat administrasi proyek, tempat istirahat pekerja, ruang ibadah, serta gudang penyimpanan material. Namun berdasarkan hasil investigasi, fasilitas tersebut diduga tidak dibangun dan sebagai gantinya pihak kontraktor memanfaatkan ruang kelas atau bangunan sekolah yang berada di area proyek.
Tidak hanya itu, pemasangan papan informasi proyek juga menjadi perhatian. Papan proyek yang terpasang disebut menggunakan bahan terpal plastik, sementara dalam ketentuan teknis disebutkan bahwa papan proyek seharusnya dibuat dari bahan plywood dengan ketebalan 12 mm berukuran 120 cm x 80 cm yang dipasang pada tiang penyangga. Biaya pembuatan papan proyek tersebut diketahui telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Di sisi lain, penggunaan tenaga kerja lokal juga menjadi sorotan. Beberapa pekerja yang ditemui di lokasi mengaku berasal dari luar daerah, khususnya dari wilayah Jawa Tengah seperti Pati dan Purwodadi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatan tenaga kerja lokal dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, Roby Paso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada salah satu proyek yang disebut sebagai bagian dari program strategis pemerintah menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan tetap mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Kami tetap berpedoman pada spesifikasi teknis yang ada dalam pelaksanaan proyek ini,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada Media KPK.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah dugaan yang disampaikan dalam hasil investigasi tersebut.
(S. Gimpong / Bersambung)
