SULSELBATRA-SULUTENGGO

MORRIS TAOSISI GIAWA H SE Ketua GWI mengecam Keras Dugaan Intimidasi terhadap Media dan Masyarakat di Morowali Utara

Jakarta – Ketua GWI Pusat MORRIS Taosisi Giawa H SE mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara terhadap insan pers, Pimpinan Redaksi Media Litex, serta masyarakat Desa Tamaunusi, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dugaan intimidasi tersebut disebut terjadi sebagai respons atas sikap Media Litex yang secara konsisten mengawal dan memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas PT Surya Mindo Perkasa (PT SAP) di wilayah tersebut.

Menurut Morris kehadiran media sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyuarakan aspirasi rakyat seharusnya mendapat perlindungan serta dukungan dari seluruh pihak, termasuk pejabat publik.

Sebaliknya, segala bentuk tekanan maupun intimidasi terhadap jurnalis dan masyarakat berpotensi membungkam kebebasan berekspresi serta menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Morowali Utara terhadap Media Litex dan masyarakat Desa Tamaunusi. Tindakan semacam ini mencederai demokrasi, mengancam kebebasan pers, serta berpotensi menghalangi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.

Media harus diberikan ruang yang bebas dan independen untuk menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tegas Morris

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan amanat konstitusi yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Kedua pasal tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, berekspresi, berkomunikasi, serta memperoleh dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) juga menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran serta menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menurut Morris tindakan intimidasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya juga bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Di samping itu, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tidak diskriminatif.

Keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Sebagai pejabat publik yang dipilih oleh rakyat, anggota DPRD seharusnya menjunjung tinggi prinsip demokrasi, keterbukaan informasi, serta menghormati kritik dan fungsi pengawasan yang dijalankan media.

Setiap upaya intimidasi terhadap jurnalis maupun masyarakat justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan semangat reformasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketua GWI Morris Taosisi Giawa H SE menyatakan dukungan penuh kepada Media Litex untuk tetap konsisten menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional,tetap semangat menjalankan profesionalisme Jurnalis.(Basman)

error: Content is protected !!