NTT-NTB-PAPUA-MALUKU

Bukan Semua Tanah Lermatan Adat: Tokoh Masyarakat Luruskan Klaim Demi Kelancaran Pembangunan

Saumlaki. MediaKPK.Co.Id.,

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Di tengah memanasnya diskusi dan klaim sepihak terkait status lahan di Desa Lermatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, muncul penegasan penting dari para pemangku adat dan elemen masyarakat :

“TIDAK SEMUA WILAYAH DI LERMATAN ADALAH TANAH ADAT”

“Pernyataan ini dilontarkan untuk meluruskan pemahaman yang keliru, sekaligus mencegah sengketa yang bisa menghambat investasi dan pembangunan daerah.

Isu mencuat setelah sebagian warga mengklaim seluruh wilayah desa berstatus tanah adat sehingga tidak boleh disentuh pembangunan. Pandangan ini dinilai membuat calon investor maupun pemerintah daerah ragu melangkah. Menanggapi hal itu, Tokoh Masyarakat sekaligus Ketua BPD Lermatan, Lambertus Batmetam, menjelaskan bahwa status tanah di wilayahnya sangat beragam, tidak seragam.

“Di sini ada tanah yang dikelola marga, kelompok, soa, atau tubuh secara turun-temurun. Tapi ada juga tanah negara, tanah Dati yang statusnya sudah berubah puluhan tahun lalu, maupun tanah yang sudah berpindah tangan lewat jual beli ke pihak ketiga. Kalau semuanya dibilang tanah adat, nanti semua orang takut beraktivitas dan membangun apa pun di sini,” tegas Lambertus di Lermatan, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, pembeda utama tanah adat terletak pada sejarah, asal-usul, dan pengelolaannya. Tanah adat adalah wilayah yang penguasaan dan pelestariannya diatur hukum adat, diwariskan leluhur, serta memiliki pemilik dan cerita asal-usul yang jelas. Jika tanah sudah dijual atau ditukar, maka statusnya otomatis berubah menjadi hak perorangan atau perusahaan, dan tidak lagi bisa diklaim sebagai tanah adat.

“Kalau tidak ada sejarahnya, tidak ada yang mengurus secara adat, atau sudah dijual, maka itu bukan tanah adat lagi. Itu prinsip dasar yang harus kita pahami bersama,” lanjutnya.

“PERLU PEMETAAN PARTIDIPATIF & VERIFIKASI DATA”.

Sejalan dengan itu, Ketua Jaringan Aktivis Muda Tanimbar (JAM-T), Ongker Batmomolin, menegaskan penetapan tanah adat tidak bisa diberlakukan secara serentak untuk satu nama kampung. Status tanah adat melekat pada kelompok masyarakat hukum adat tertentu, lengkap dengan batas wilayah dan pengakuan bersama.

“Harus ada verifikasi jelas: siapa masyarakat adatnya, di mana batasnya, dan apakah ada pengakuan bersama. Tidak otomatis satu desa seluruhnya berstatus adat. Kami minta BPN bersama Pemda dan tokoh adat segera lakukan pemetaan partisipatif di Lermatan. Pisahkan mana tanah adat, tanah negara, dan tanah hak milik, supaya tidak terus terjadi konflik di masa depan,” urai Batmomolin.

Ia mengimbau warga menahan diri dan hentikan klaim sepihak sebelum hasil pemetaan resmi keluar. Hal ini dinilai krusial mengingat potensi besar wilayah ini terkait pengembangan ekonomi dan kawasan Blok Masela.

“Pembangunan bisa macet kalau kita terjebak salah paham. Selesaikan lewat musyawarah adat dan data nyata, bukan emosi. Kita harus sadar, status tanah di Lermatan maupun Tanimbar itu beragam, tidak sama semua,” kata dia.

RETORIKA KEKERASAN DARI WAKIL RAKYAT HARUS DAN WAJIB DIUSUT”.

Dalam kesempatan itu, JAM-T juga menyoroti pernyataan salah satu anggota DPRD KKT (disebut inisial FK) yang dinilai menyulut emosi publik dengan pernyataan siap menggunakan busur dan anak panah. Batmomolin menegaskan, seorang wakil rakyat berbicara di ruang publik memiliki tanggung jawab politik dan hukum.

“Ketika bahasa yang dipakai mengarah ke kekerasan fisik – busur, anak panah, perang – maka batas kewajaran jadi kabur. Masyarakat awam menangkapnya sebagai ajakan konfrontasi. Ini pernyataan berbahaya dan harus diusut tuntas,” tegasnya.

Batmomolin berharap peluruhan pemahaman bahwa “tidak semua tanah adalah tanah adat” ini menjadi titik awal penyelesaian damai. Pemetaan dan musyawarah adat yang melibatkan tetua adat, pemerintah, dan BPN menjadi kunci agar semua pihak paham hak dan kewajibannya.

“Tanah adat wajib kita lindungi sebagai identitas. Tapi kepastian hukum juga harus ada supaya pembangunan tidak berhenti karena salah tafsir. Kita bisa maju dan menjaga adat sekaligus, asalkan dasarnya data dan musyawarah,” tutup Batmomolin.

(MNP. 01)

error: Content is protected !!