SULSELBATRA-SULUTENGGO

Eks Pj Gubernur Sulsel Ditahan Kejati Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar.

Makassar,Media.K-PK

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB, Senin (9/3/2026).

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa proyek senilai Rp60 miliar tersebut diduga sarat praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp50 miliar.

“Pada hari ini kami resmi menahan lima tersangka, yakni BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN Pemkab Takalar,” ujar Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.

Selain itu, Kejati Sulsel juga menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK dalam proyek tersebut. Namun, UN belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.

Didik menjelaskan, sebelum penahanan dilakukan, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Mantan Pj Gubernur BB sebelumnya juga telah diperiksa selama sekitar 10 jam pada 17 Desember 2025 untuk mendalami kebijakan terkait proyek tersebut.

Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, Kejati Sulsel juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap enam orang yang kini berstatus tersangka.
Dalam penyidikan, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan yang terlibat dan menyita ratusan dokumen kontrak serta bukti transaksi keuangan.“Lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa dari unsur birokrasi, legislatif, pihak swasta hingga kelompok tani,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Kejati Sulsel menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut guna menjaga integritas pengelolaan keuangan negara di Sulawesi Selatan. (*)

error: Content is protected !!