Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Penggelapan Terpidana H.Zainal Muttaqin
Samarinda Media K-PK-
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO)
Hari ini Rabu 2 Oktober 2024 sekitar pukul 16.40 WIB bertempat di Jalan Madrasah 11, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Identitas terpidana yang diamankan yaitu:
Nama : H.Zainal Muttaqin
Tempat lahir : Surabaya
Usia/Tanggal lahir : 63 Tahun/15 Juni 1961
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : S-1
Alamat : Jl.MT.Haryono Perum
Wika A-4/21 RT 16, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:623 K/Pid/2015 tanggal 24 Juni 2024, menyatakan DPO Terpidana H.Zainal Muttaqin melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan
Atas perbuatannya, terpidana H.Zainal Muttaqin dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan
Sejak hari kamis tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu
Terpidana H.Zainal Muttaqin menjabat Wakil Komisaris Utama di PT. Duta Manuntung yang terletak di Jalan Soekarno Hatta di KM 3,5 Balikpapan, Kalimantan Timur
Sebagaimana Akta Pendirian No.26 Tahun 1989 yang dibuat di Notaris Abdul Wahab, S.H.denga legalitas NIB 9120104381243 yang dikeluarkan oleh Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kota Balikpapan atau setidaknya pada suatu tempat sebagaimana Pasal 84 Ayat (2) KUHP
Berdasarkan pemantauan, DPO awalnya terdeteksi di Kota Surabaya kemudian DPO berpindah ke Kota Jakarta
Setelah itu Tim Satgas SIRI melakukan pengejaran terhadap terpidana H.Zainal Muttaqin
Saat diamankan terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana dibawah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Sumber: Humas
Liputan: Muhamad