Banding Soal Lahan SMAN 1 Bandung, Pemdaprov Jabar Optimalkan Jalur Litigasi
BANDUNG, Media K-PK |
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) memastikan akan menempuh langkah hukum secara maksimal dalam menghadapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen atas lahan SMAN 1 Bandung.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, usai melakukan konsolidasi di SMAN 1 Bandung pada Jumat (13/6/2025).
“Kami akan fokus agar proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dimenangkan. Dari sisi legalitas, dukungan administrasi, riwayat aset, serta berbagai alat bukti lainnya, semuanya menunjukkan bahwa lahan ini milik Pemdaprov Jabar. Proses litigasinya akan kami maksimalkan,” tegas Herman.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan berjuang sekuat tenaga. “Kami akan ikhtiarkan semaksimal mungkin, akan habis-habisan. Mudah-mudahan hasilnya sesuai harapan. Saya yakin keadilan masih ada di negeri ini,” ujarnya penuh keyakinan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga memberikan semangat kepada jajaran SMAN 1 Bandung agar tetap menjalankan tugas pelayanan pendidikan secara optimal di tengah dinamika yang terjadi.
“Ini justru momentum untuk meraih simpati publik. The show must go on. Jangan sampai hal ini mengganggu proses belajar maupun pelaksanaan SPMB. Jadikan momentum ini sebagai pemantik semangat,” pesannya.
Senada dengan Sekda, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan seluruh bukti pendukung untuk memperkuat posisi hukum dalam proses banding.
“Proses litigasi ini tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun tahapan SPMB. Hingga kini belum terlihat adanya penurunan minat dari masyarakat. Yang pasti, sekolah ini digunakan untuk kepentingan rakyat,” kata Purwanto.
Selain Sekda dan Kadisdik Jabar, konsolidasi tersebut juga dihadiri perwakilan dari Biro Hukum Setda Jabar.
(Mars)

