Saksi-Saksi Hadir Sidang Praperadilan Kuatkan Gugatan Andi Mulyati Kasus SP3 Polda Metro Jaya PN Jakarta Selatan
MEDIAKPK.CO.ID – Jakarta, 4 September 2024 |
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Andi Mulyati Pananrangi SE di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjalan dengan baik hari ini. (4/09/2024). Sidang yang sempat ditunda dua kali ini akhirnya digelar dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang diyakini akan memperkuat gugatan Andi Mulyati.
Sidang dengan nomor perkara 76/Pid.Pra/2024/PN Jakarta Selatan ini terkait dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Polda Metro Jaya atas laporan Andi Mulyati. Kuasa hukum Andi Mulyati, Ahmad Yani, menduga bahwa penerbitan SP3 tersebut sarat dengan kepentingan tertentu dan adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak menginginkan kasus ini dilanjutkan.
“Kami menempuh upaya hukum praperadilan untuk menguji keabsahan terbitnya SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” terang Ahmad Yani.
Berita Terkait : masing-masing-pihak-praperadilan-kasus-sp3-menyerahkan-bukti-bukti-di-pn-jakarta-selatan
Andi Mulyati sendiri menegaskan bahwa langkah praperadilan ini diambil untuk memastikan adanya kepastian hukum dan menjaga supremasi hukum di Indonesia. Ia khawatir, jika tidak ada upaya hukum yang diambil, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
Ahmad Yani.S.H M.H juga menyoroti praktik politik uang (money politics) yang dinilai merusak nilai demokrasi. Ia menekankan bahwa praktik ini harus dilawan karena bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Jika dibiarkan, politik uang akan menciderai demokrasi dan memperbodoh rakyat, serta menghasilkan pemimpin yang tidak memiliki integritas dan legitimasi penuh dari rakyat,” tegasnya.
Sidang praperadilan ini akan menjadi ujian penting bagi keadilan dan kepastian hukum di Indonesia, terutama dalam menghadapi dugaan intervensi dan praktik-praktik yang dapat merusak proses demokrasi. Dengan hadirnya saksi-saksi hari ini, Andi Mulyati optimis bahwa gugatannya akan dikabulkan oleh majelis hakim.
“Hari Jumat kami sudah harus membuat kesimpulan. Dan majelis hakim membuat keputusan, dan Selasa minggu depan, Hakim akan membacakan hasil putusan,” kata Ahmad Yani.
Publik menantikan hasil putusan sidang praperadilan ini yang akan dibacakan pada Selasa minggu depan.
Liputan : Solihin