Uncategorized

Majelis Hakim PN Baturaja Vonis Bebas Saidin dan Mirza Barokah, Kuasa Hukum Apresiasi Tegaknya Keadilan

 

 

BATURAJA – Media K-PK.

Perjuangan panjang Saidin dan Mirza Barokah bersama keluarga dalam mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil. Setelah menjalani masa penahanan selama lebih dari dua bulan atas tuduhan pencurian buah kelapa sawit dengan pemberatan, keduanya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja pada pertengahan Oktober 2026.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan terhadap kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim juga memerintahkan agar keduanya dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Putusan tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan hukum yang harus dilalui Saidin dan Mirza Barokah, sekaligus mengakhiri penantian panjang keluarga yang selama ini memperjuangkan keadilan bagi keduanya.

Berawal dari Sengketa Lahan Kebun Sawit

Perkara ini bermula dari persoalan lahan perkebunan kelapa sawit yang menurut pihak keluarga merupakan lahan milik Saidin. Ia disebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan terdaftar sebagai anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Minanga. Lahan tersebut juga disebut dibangun melalui pembiayaan pinjaman bank atas nama dirinya sendiri.

Persoalan kemudian berkembang menjadi perkara pidana ketika Saidin dan Mirza Barokah memanen buah kelapa sawit di lahan yang diklaim sebagai milik keluarga mereka. Peristiwa itu berujung pada pelaporan pidana hingga keduanya harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa.

Tim penasihat hukum sebelumnya juga menempuh upaya praperadilan untuk menguji keabsahan penahanan. Namun, perkara tersebut tetap berlanjut hingga diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim PN Baturaja.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari pihak keluarga. Dalam upaya memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, keluarga bahkan disebut telah menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI terkait kekhawatiran mereka atas dugaan kriminalisasi dalam perkara tersebut.

Kuasa Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Menanggapi putusan bebas tersebut, tim penasihat hukum Saidin dan Mirza Barokah, Rahmad Hidayat, S.H., M.Kn., bersama rekan-rekannya, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Baturaja yang telah memeriksa serta memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Menurut Rahmad, putusan tersebut menjadi harapan bagi masyarakat yang mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Putusan bebas murni (vrijspraak) ini menjadi bukti bahwa keadilan dan kepastian hukum masih dapat diperjuangkan oleh masyarakat kecil. Klien kami sejak awal berupaya mempertahankan apa yang mereka yakini sebagai hak milik keluarga. Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tegas Rahmad Hidayat.

Ia berharap putusan tersebut dapat dihormati oleh seluruh pihak dan menjadi momentum untuk mengakhiri polemik yang selama ini membayangi kedua terdakwa beserta keluarga mereka.

Harapkan Nama Baik Dipulihkan

Dengan adanya putusan bebas tersebut, pihak penasihat hukum berharap Saidin dan Mirza Barokah dapat kembali menjalani kehidupan sehari-hari tanpa stigma negatif di tengah masyarakat.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penanganan setiap persoalan hukum secara objektif, profesional, dan berlandaskan bukti. Sengketa terkait kepemilikan lahan maupun hasil perkebunan perlu ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.

Bagi Saidin dan Mirza Barokah, putusan Majelis Hakim menjadi akhir dari satu tahap panjang perjuangan hukum yang telah mereka lalui. Kini, keluarga berharap hak, harkat, martabat, serta nama baik keduanya dapat dipulihkan sebagaimana mestinya.

(JW/Media K-PK)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2
Banner Iklan 3