Edukasi Bendera Merah Putih Berujung Ketegangan, Manager SPBE Medan Satria Dituding Intimidasi Wartawan
BEKASI | mediakpk.co.id — Insiden yang melibatkan seorang manager Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Jalan Raya Bekasi Nomor 7, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, menjadi sorotan setelah tim media mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat memberikan edukasi terkait pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi robek dan tidak layak.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 11.40 WIB. Tim media menyebut seorang manager SPBE bernama Jery diduga membentak, menunjuk-nunjuk, melontarkan kata-kata kasar, hingga mengusir mereka ketika berupaya menjelaskan persoalan bendera yang ditemukan berkibar di area perusahaan tersebut.
Berdasarkan keterangan tim media, peristiwa bermula ketika mereka mendatangi lokasi untuk menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya menghormati Bendera Negara Republik Indonesia.
Saat itu, Bendera Merah Putih yang berkibar di lingkungan SPBE disebut berada dalam kondisi robek parah dan tidak layak dikibarkan.
Pengawas lokasi bernama Asep, menurut keterangan tim media, awalnya menerima kedatangan mereka dengan baik. Asep disebut mengakui adanya kelalaian dan bahkan turut mendampingi tim media menurunkan bendera lama untuk kemudian menggantinya dengan bendera baru.
Situasi yang semula berlangsung kondusif berubah setelah Jery, yang disebut sebagai manager SPBE, datang ke lokasi.
Tim media mengaku mendapat respons bernada tinggi ketika Jery mengetahui adanya pergantian bendera dan keberadaan mereka di area kantor. Upaya memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai maksud kedatangan tersebut, menurut mereka, justru berujung pada adu argumen.
Jery dituding memotong pembicaraan, membentak, menunjuk ke arah awak media, serta melontarkan kata-kata yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Tim media juga mengaku diminta meninggalkan lokasi dengan cara yang mereka anggap intimidatif.
“Kami datang dengan itikad baik untuk memberikan edukasi mengenai penghormatan terhadap Bendera Merah Putih. Namun, respons yang kami terima justru berupa bentakan, tindakan menunjuk-nunjuk, kata-kata kasar, hingga pengusiran. Kami merasa perlakuan tersebut tidak menghargai profesi pers,” ujar salah seorang perwakilan tim media.
Bendera Robek Jadi Sorotan
Persoalan bendera menjadi titik awal kedatangan tim media ke lokasi SPBE tersebut. Mereka menilai pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi robek perlu mendapat perhatian karena menyangkut penghormatan terhadap simbol negara.
Ketentuan mengenai penggunaan Bendera Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 24 huruf b dalam undang-undang tersebut melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Sementara itu, Pasal 67 huruf b mengatur ancaman pidana bagi orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam kondisi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, yakni pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik
Selain persoalan bendera, insiden tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai sikap pihak perusahaan terhadap aktivitas jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Adapun Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Karena itu, klarifikasi dari pihak SPBE dan pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh.
Tim Media Pertimbangkan Langkah Hukum
Atas kejadian tersebut, tim media menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan intimidasi dan pengusiran yang mereka alami.
Mereka berharap insiden tersebut menjadi perhatian bagi pengelola perusahaan agar mengedepankan komunikasi yang baik ketika menerima kedatangan wartawan yang hendak melakukan konfirmasi atau menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Di sisi lain, persoalan pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak juga dinilai perlu menjadi bahan evaluasi agar penghormatan terhadap simbol negara tetap diperhatikan di lingkungan perusahaan maupun fasilitas publik.
Redaksi membuka ruang bagi pihak SPBE untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna memastikan pemberitaan tetap berimbang serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menjelaskan peristiwa berdasarkan fakta. (Red)

